TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN
BANJARMASIN – LSM Pekat IB Banjarmasin Memberikan Statment Kontrol Sosial Untuk mengatasi kebocoran dan korupsi.
Dalam wawancara kepada pewarta media, pejabat publik dan keluarganya agar tidak ikut terlibat dalam pelelangan atau tender proyek di daerah masing-masing.
Karena, Pejabat publik atau keluarganya ikut pelelangan atau tender berpotensi melakukan KKN.
Hal itu dikatakan oleh Suriansyah Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) saat diwawancarai di markasnya, Senin (15/05/2023).
“Kita juga meminta pemerintah merubah Keppres No 8/2003 itu jadi Undang-undang serta mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun RUU Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Publik,” kata Suri.

Suri mengatakan, desakan kepada DPR untuk segera menyusun RUU PBJ karena keppres yang ada belum cukup efektif untuk mencegah terjadinya praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah pusat dan daerah selama ini.
“Kita perlu payung yang lebih kuat, karena korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih terus berlanjut,” kata Suri didampingi Wakil Ketua Taufik Rahman dan M Wahyudi
Menurut Suri, selama ini proses tender dan pelelangan pengadaan barang dan jasa di daerah-daerah banyak terjadi praktek KKN antara pejabat dengan pengusaha.
Bahkan di Kalimantan selatan ini sudah banyak contoh pejabat pemerintah yang di tangkap KPK.
“Kalau tender dilakukan secara tertutup sehingga tidak banyak diketahui umum Kemungkinan terjadi praktek kolusi besar sekali, Kita ingin peranan LSM dan masyarakat yang menjadi anggota jaringan nasional pengawas ini untuk ikut mengawasinya, Sehingga kebocoran akibat persekongkolan dapat minimalisir,” tegas Suri
Pekat IB juga menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk segera mungkin menuntaskan pelaporan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa publik di seluruh Indonesia dengan Mendesak melibatkan masyarakat sipil dalam seluruh pross tahapan PBJ.
“Kita juga menuntut pemerintah untuk membentuk lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi, menyusun kebijakan dan penyelesaian sengketa dalam proses pengadaan barang/jasa secara nasional,” tegasnya.
Penulis : Nando
Editor : Nanda











