Topikterkini.com.Lombok Timur— Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan Pendaftaran Gugatan Pencabutan Perwalian Orang Tua di Pengadilan Agama Kelas IB Selong dengan Nomor Perkara: 653/PDT.G/2023/PA.Sel.
Tergugat An PATURRAMZI Als. RAMZI Bin SAHUDIN yang telah terbukti secara sah dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak ( TPPA ) di Lombok Timur.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muhammad Rasyidi menerangkan, Bahwa gugatan pencabutan perwalian di tujukan kepada Tergugat An PATURRAMZI Als. RAMZI Bin SAHUDIN yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Terhadap Anak Korban M yang merupakan anak kandung Tergugat dengan Putusan Nomor: 21/Pid.Sus/2023/PN Sel, Katanya, Selasa,16/05/2023.
“Gugatan pencabuatan perwalian di lakukan oleh tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang mewakili Negara berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak guna menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak,” Tutupnya.
Liputan: RiL











