KALIMANTAN SELATAN

POLRES Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Melaksanakan Konferensi Pers

126
×

POLRES Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Melaksanakan Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM|HULU SUNGAI TENGAH

HULU SUNGAI TENGAH – Konfrensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Kurniawan,S.I.K, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Anggota Sat Reskrim, dan Sat Samapta dengan mengundang rekan wartawan media cetak dan Online yang ada di Kab. HST. Bertempat di ruang Sihumas Polres HST, Senin (05/06/2023).

Dalam keterangan di konfrensi pers, dikatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan inisial laki-laki ini lnisial “H” umur 75 tahun HST
kakek kandung korban diamankan pada tanggal (19 /05/2023) di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan polres HST (20/05/2023).
Dan inisial “I” umur 38 tahun ayah kandung korban yang diamankan pada tanggal (02/06/2023) pada saat buron dan sudah dilakukan penahanan di rutan polres hst sejak (03/06/2023).

barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban yang digunakan saat kejadian
, sepeda motor honda blade DA 2673 HD warna hitam merah.

Adapun yang dilakukan adalah modus operandi, tersangka membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya.

Kemudian, antara tersangka “H” dengan tersangka “i” melakukan perbuatannya sendiri-sendiri atau tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka terhadap korban.

Saat ini hukuman tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah 1/3 hukuman.

Penulis : Humas HST
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *