KALIMANTAN SELATAN

PENJUAL Senjata Dengan Akun “MrCrab” di Toko Online Ditangkap POLDA Kalimantan Selatan

136
×

PENJUAL Senjata Dengan Akun “MrCrab” di Toko Online Ditangkap POLDA Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN

BANJARMASIN – Press Comference Polda Kal-sel Pada hari Minggu, (04/06/2023) sekitar jam 12.30 Wita telah di amankan 1 orang laki-laki berinisial TS (29) seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Manarap Kecamatan Kertak Anyar Kabupaten Banjar.

Humas Polda Kal-sel menyampaikan pada kesempatan Press Comference bahwa dari pemeriksaan, diketahui “TS” merupakan karyawan kontrak di salah satu perusahaan di Banjarmasin Kalsel dan sudah bekerja selama 5 tahun.

“TS” juga mempunyai akun Tokopedia dengan nama MrCrab untuk mendapatkan dan menjual barang-barang berupa senjata dan telah berjalan 1 tahun.

“TS“ tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun dan masih dilakukan pemeriksaan terkait indikasi jaringan teroris dan kelompok radikal.

Sementara dari hasil penggeledahan di 3 lokasi yang diduga masih terdapat senpi rakitan, amunisi, magasin serta kelengkapan senpi lainnya.

Dalam penyidikan ada 3 lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh petugas gabungan Polda Kal-sel yaitu Desa Manarap Tengah Kabupaten Banjar, Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan tempat kerja tersangka TS.

Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp, 5 (lima) butir amunisi, 1 (satu) pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya (pelumas, gestuk, gasblok).

“Amunisi 556 sebanyak ± 200 butir,
Amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir,
Amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir,
Amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir,
Magasin kaliber 556 sebanyak 4 pcs,
Magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 pcs,
Magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 pcs,
Rompi anti peluru merk C Force sebanyak 1 buah, Selongsong amunisi 556 sebanyak ± 200 butir, Sangkur merk RAMBO sebanyak 1 buah”. Ungkap Rifa’i

Saat ini “TS” memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tanpa hak dan tanpa izin yang sah yang melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (Darurat).

Penulis : Humas Polda
Editor : Nanda
Design V: AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *