INFORMASI Rekayasa Penangkapan yang dilakukan Anggota Tidak Benar, Kompol Indra : Kita Menjalankan Tugas Harus Sesuai Prosedur

TOPIKTERKINI.COM|KALIMANTAN SELATAN

BANJARMASIN – Sebelumnya diketahui adanya kasus anak tersandung masalah hukum yang diduga difitnah dan direkayasa yang bertempat di Nizam Cell Teluk Tiram Darat Banjarmasin, (03/08/2023).

Kronologi kejadian bermula saat aparat melakukan penggrebekan dirumah “Ez”, dan hanya ditemui istri “Ez”, karena tidak ditemukan target operasinya yaitu “Ez”hingga kemudian istri “Ez” bersamaan dengan aparat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan pengembangan mendatangi ke toko ponsel yang diduga milik saudara kandung “Ez”sendiri dan disana ditemui seorang anak laki-laki yang sedang bekerja di toko ponsel tersebut. Ungkap Mahyuni.

Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa sabu di atas plapon toko ponsel tersebut namun yang diduga pemilik tidak berada ditempat sehingga petugas membawa istri beserta seorang anak yang bekerja diponsel tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sedangkan pemilik ponsel kakak yang diduga pelaku pemilik sabu tersebut malah tidak tersentuh hukum sama sekali.

Kompol Indra Agung Putra Perdana menyampaikan melalui konfrensi pers pada hari, Jumat (04/08/20233) bahwa penangkapan sudah sesuai prosedur.

“Kita tidak ada yang namanya merekayasa kasus juga sudah bekerja sesuai prosedur, Petugas kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 22,46 gram yang ditemukan diatas plafon ponsel di Teluk Tiram pada tanggal (22/07/2023) lalu, dan juga diantaranya Sistem peradilan anak, Serta sudah melakukan pendampingan anak, ini sudah lengkap dan beres semua juga masuk tahap ke 2”. Terangnya.

Kompol.Indra  Agung Putra Perdana mengatakan pelaku diduga akan dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 20 09 Tentang Narkotika.

Mengenai berita yang beredar bahwa Polsek Banjar Barat merekayasa dan menfitnah pelaku (MG) itu sama sekali tidak benar.

Ia menjelaskan, sebelum terjadi penangkapan adanya laporan masyarakat yang berada di sekitar TKP bahwa Pelaku (MG) sering mekakukan transaksi Narkoba penangkapan tersebut.

Saat ini, Masih ada satu orang yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran.

Penulis : AW
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *