Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan DPO Penganiayaan Asal Pinrang

TOPIKterkini.com, MAKASSAR — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh. Tinggi (65) asal Kejaksaan Negeri Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

Sjarifuddin terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Perkara terdakwa Sjarifuddin telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Sjarifuddi dengan jenis penahanan Rutan, maka terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum.

Sejak tanggal 24 Maret 2023, terdakwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023.

Sebelum mengamankan Sjarifuddin, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan Surveillance selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

Atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 9.56 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Sjarifuddin ditempat persembunyiannya di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Selanjutnya, Sjarifuddin dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *