SULAWESI TENGGARA

Menolak SK Bupati Kolaka Pengangkatan Kades Puulemo Definitive, Kuasa Hukum Akan Melakukan Gugatan ke PTUN

228
×

Menolak SK Bupati Kolaka Pengangkatan Kades Puulemo Definitive, Kuasa Hukum Akan Melakukan Gugatan ke PTUN

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KOLAKA | Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kolaka pada tanggal 30 Mei 2023, kami selaku kuasa hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, ingin menyampaikan siaran pers sebagai berikut :

Bahwa kami menolak secara tegas dan jelas Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 188.45 / 255 / 2023 Tentang Pengangkatan kepala desa definitive hasil pemilihan serentak dalam wilayah kabupaten kolaka tahun 2023, tanggal 23 Juni 2023.

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka pada tanggal 30 Mei 2023 kami menemunkan banyaknya pelanggaran admistrasi dalam pelaksaan tersebut.

Selain banyaknya pelanggaran administrasi, kami juga menemukan dugaan pengelembungan suara yang diduga dilakukan oleh pasangan kepala desa nomor urut 1, dengan berapiliasi kepada panitia penyelanggaran pemilihan kepala desa serentak.

“Kami menduga pembentukan dan penunjukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa khusunya pemilihan desa Puulemo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dimana ketua panitia penyelenggara sebagai kaur pemerintahan desa Puulemo sedangkan pelaksana tugas kepala desa merupakan menantu dari calon nomor urut 1 pemilihan kepala desa puulemo, dari kedua perangkat desa tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon nomor urut 1,” ujar Andri Alman Assigaf, SH dalam Konferensi Persnya. Kamis 17 Agustus 2023.

Andri juga mengatakan, klayennya juga menemukan banyaknya data pemilih tetap yang berada diluar daerah Kabupaten Kolaka, bahkan ada yang berada diluar dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun ikut memilih di pemilihan kepala desa puulemo tahun 2023.

“Data pemilih tetap yang digunakan dalam pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka, khususnya pemilihan kepala desa puulemo bertentangan dengan data pemilih tetap KPU RI khususnya KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum ke 2 Gunawan Widisono, SH juga menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kolaka pada tanggal 20 Juni 2023 dengan kesimpulan mendorong untuk diselesaikan secara hukum melalui pengadilan tata usaha negara Kendari.

“Untuk mendukung upaya hukum yang akan kami lakukan, maka selaku kuasa hukum dari calon nomor urut 2 pemilihan kepala desa puulemo, maka kami akan melakukan upaya adminitrasi kepada bupati Kolaka sebagai yang menerbitkan SK pelantikan kepala desa serentak Kabupaten Kolaka 2023,” jelasnya.

“Sebagai bentuk penolakan secara tegas dan jelas hasil pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka tahun 2023 khususnya pemilihan kepala desa Puulemo Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, maka kami akan melakukan gugatan tata usaha Negara ke pengadilan tata usaha Negara,” pungkas Gunawan Widisono, SH selaku Kuasa Hukum Firman, S.Sos
Calon Kepala Desa Puulemo Nomor Urut 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *