Donggala

Penggunaan Dana Stunting APH Harus Periksa 11 OPD Pengelola Dana Stunting

134
×

Penggunaan Dana Stunting APH Harus Periksa 11 OPD Pengelola Dana Stunting

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala, Pemerhati Sosial kabupaten Donggala Hari Santoso meminta APH untuk memeriksa 11 OPD yang menggunakan dana stunting.

Karena menurutnya sudah sangat jelas penggunaan dana stunting tidak membuahkan hasil.

“Dana stunting habis percuma tidak ada hasilnya? APH harus masuk memeriksa 11 OPD yang mengelola dana stunting” kata Hari Santoso Selasa kemarin di kantor DPRD Donggala.

Kata Hari santoso lagi harusnya penggunaan dana stunting tidak perlu menangani pembangunan fisik, harusnya intervensi melalui pemberian gizi dan makanan tambahan

“PU besar dana stunting sampai 20 M, harusnya tidak perlu pembangunan fisik, penanganan stunting itu perbanyak pemberian gizi dan makanan tambahan, apa salahnya mengikuti konsepnya pak Prabowo, Revolusi putih (pembelian susu)”sebutnya lagi.

Ditambahkannya lagi konsep penagangan penurunan angka stunting dengan germas gerakan makan ikan nasioanal juga sia-sia dilakukan Di Donggala.

“Makan ikan hanya pejabat saja yang makan, hanya pejabat saja yang sehat, mana ada anak stunting makan ikan”tambahnya

“Habis di operasionalnya saja, hasilnya tidak sesuai harapan”tutupnya.

Sebelumnya kepala Bappeda Gosal juga menyebutkan penggunaan dana stunting menelan biaya operasionalnya yang tinggi

“Penanganan Stunting di Donggala, Bukan Perjalanan Dinas Yang Besar, Biaya Operasional itu yang besar”kata Kepala Bappeda Donggala Gosal Senin kemarin saat ditemui di kantor pariwisata.

“Apa Cuma jalan kaki supaya hemat? Harus ada biaya operasional, Kalau besarnya angka anggaran stunting itu terutama didorong posisi wilayah, begitu juga jarak pemukiman sepanjang selat makassar pasti jauh”ucapnya lagi

Diberitakan sebelumnya penanganan Stunting di Donggala menggunakan anggaran yang cukup besar tetapi tidak di ikuti dengan penurunan angka stunting yang signifikan.

Pengelolaan dana stunting di Donggala diduga bermasalah, sebab program nasional penuntasan angka stunting ini dananya telah disiapkan pemerintah pusat, namun angka stunting masih tinggi

Data yang diperoleh Kabupaten Donggala menerima dana stunting tahun 2022 sebesar 39M, dan tahun 2023 sebesar 46M

“Tersebar di 11 OPD dana stunting, 2022 memang ada sekitar 39 m, tahun ini 46M, Cuma saya lupa rincian dana untuk 11 OPD, masalah yang sebenarnya itu pendataan” Kata Kepala badan keuangan Yeni saat ditemui di ruang sidang utama DPRD Kamis kemarin.

“Karena pendataan yang lausalah (salah-salah) padahal uangnya ada, angka stunting di Donggala masih tinggi”ucapnya lagi

Sementara itu ketua TAPD Rustam Effendi yang dimintai keterangan kamis kemarin mengatakan penggunaan dana stunting masih dalam tahap audit kinerja oleh BPK

“Donggala tertinggi angka stunting 2022 peringkat ke 2 se sulawesi tengah, di tahun 2023 turunnya tidak seberapa, masih ada audit Kinerja dari BPK terkait penggunaan dana stunting”tutupnya saat ditemui di kantor DPRD kamis kemarin.

Untuk diketahui Berdasarkan data yang diperoleh terdapat 11 OPD penerimaan dana stunting, pertama Dinas pengendalian penduduk (KB) tahun 2022 menerima dana stunting sebesar 8.155.260.257.00, kemudian tahun 2023 sebesar 5.321.977.078.00 lebih,

OPD yang kedua BAPPEDA, tahun 2022 mengelola dana stunting sebesar 25.200,000,00, tahun 2023 sebesar 168.818.000,00.

Berikutnya OPD ketiga Dinas kesehatan, pada tahun 2022 mengelola dana stunting sebesar 1.248.147.909.00, tahun 2023 naik menjadi 8.582.288.968.00.

OPD ke empat adalah dinas perikanan, di tahun 2022 dinas pimpinan Ali Asegaf tidak mengelola dana stunting, di tahun 2023 dinas ini hanya mendapatkan dana stunting sebesar 155.650.078.00

OPD penerima stunting berikutnya Dinas sosial, di tahun 2022 dinas ini mengelola dana stunting sebesar 32.978.000.00, kemudian tahun 2023 kembali mengelola dana stunting sebanyak 1.021.893.377.00

OPD ke enam penerima stunting PMD, tahun 2022 mengelola dana stunting 7.585. 835.580.00, tahun 2023 tidak mengelola dana stunting.

Dinas ketahanan pangan, tahun 2022 mengelola dana stunting sebesar 586.791.350.00, kemudian tahun 2023 naik menjadi 787.030.000.00.

Dinas pemberdayaan perempuan, tahun 2022 mengelola dana stunting hanya 100.000.104.00. selanjutnya 2023 sebesar 61.920.000.00

Dinas pendidikan tahun 2022 mengelola dana stunting sebanyak 5.855.400.000.00. tahun 2023 sebanyak 6.837.000.000.00

Dinas pekerjaan umum (PU) tahun 2022 mengelola dana stunting sebesar 10.819.473.809.00, tahun 2023 sebanyak 20.000.000.000.00

Dan dinas ke 11 yang mengelola dana stunting adalah dinas perumahan kawasan pemukiman (perkintan) tahun 2022 mengelola dana stunting sebanyak 4.750.000.124.00 tahun 2023 sebanyak 3.400.000.000.00.

Sumber: Metrosulawesi
Editor: Alir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *