Sarkodes Polres Bantaeng Ringkus Warga Baruga

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Tim Sarkodes, Satuan Narkoba Polres Bantaeng kembali ringkus tersangka kasus peredaran Narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di dusun Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang. Rabu 13/9/2023.

Sekira pukul 14.30 Wita. Kasat narkoba Iptu Didi sutikno didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin pimpin operasi penangkapan terhadap pseorang lelaki R (18) . Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 34 / IX /2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng/ Tanggal 13 September 2023.

c n lKapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng Iptu Didi Sutikno membenarkan operasi penangkapan terhadap pria R (18), di Desa Baruga.

Dijelaskan Iptu Didi bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Sarkodes bahwa di alamat TKP tersebut diatas diduga sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu sehingga Tim melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut.

“Tim sarkodes langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan tanpa perlawanan berarti dari tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki R (18) ditemukan 5 ( Lima ) Sachet kristal yang diduga Shabu Didalam tempat Warna Hijau, tergeletak Dilantai beserta beberapa barang bukti lainnya.

Di hadapan petugas, lel R mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut adalah miliknya, c selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa kekantor Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.

 

Adapun Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 5 ( Lima ) Sachet berisih keristal bening di duga shabu dgn berat ± 1,26 gram, Uang tunai Rp. 300.000, 1 ( satu ) Buah Bong, 1 ( satu ) Sachet kosong Ukuran Sedang, 2 ( dua ) Buah Sendok Shabu, 1 ( satu ) Buah Timbangan, 1 ( satu ) Unit Handphone Android, 1 ( satu ) unit Handphone Nokia, 1 ( Satu ) Buah korek Gas dan 1 ( Satu ) buah kotak Hijau tempat sachet.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009,” terang Iptu Didi sutikno. (Ar) ol9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *