BUOL

PJ Bupati Buol Melantik 9 Penjabat kades, 2 Diantaranya dari Kecamatan Bukal

147
×

PJ Bupati Buol Melantik 9 Penjabat kades, 2 Diantaranya dari Kecamatan Bukal

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Buol – Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM telah melantik dan mengambil sumpah 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol, Selasa (26/9/2023).

Dari 9 Penjabat Kades yang dilantik, 2 diantaranya Penjabat Kades Asal Kecamatan Bukal diantaranya Kades Diat dan Kades Unone.

Kesembilan Pj Kades yang dilantik yaitu Kades Guamonial, Pinamula Baru, Jatimulya, Lomuli, Boilan, Diat, Unone, Molangato dan Kades Monano.

Camat Bukal, Hasnawi Kamaruddin S.Sos. M.M kepada media ini menyebutkan 2 penjabat Kades yang dilantik yaitu Pj Kades Diat, Muh Sainur dan Pj. Kades Unone Husen Kunoli.

” Kedua Kades yang diganti oleh Penjabat bukan karena berakhirnya masa Bhakti melainkan terdaftar sebagai Caleg di Partai Golkar dan Partai Demokrat,” Ujar Camat Hasnawi Kamaruddin, S.Sos, M.M.

Dikesempatan tersebut, Pj. Bupati Buol mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para Kepala Desa dalam membangun Desa.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Buol yang Bermarwah Maju dan Sejahtera” ucap Pj. Bupati.

Pj. Bupati juga berharap agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Selain itu, Bupati Muchlis juga menekankan pentingnya mendukung pembangunan Desa melalui Program Desa Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) 1 Milyar. Ia juga meminta agar agenda nasional seperti penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dijalankan dengan baik. Kepala Desa juga diingatkan agar tidak memberhentikan perangkat Desa tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. “Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya” tutur Pj. Bupati Muchlis.

Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Desa. Terutama dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DDS).

Pj. Bupati Buol, Muchlis MM, menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah pengganti sementara untuk jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri. Ia berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upacara tersebut, turut hadir Kadis DP3-PMD Abdul Yani L Sa’ad beserta sekretaris, Camat se-Kabupaten Buol, Mantan Kades Unone, Ramli, S.Pd, Mantan Kades Diat, Jasri.

Laporan: Husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *