Dugaan Pungli di Program PTSL Desa Keramat Tangerang, Puluhan Warga Lapor Polisi

Topikterkini.com.|Kabupaten Tangerang,Banten,– Puluhan warga Desa keramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan sertifikat tanah dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Unit Reskrim Harda, Polrestro Tangerang, Rabu (27/9/2023).

 

Menurut keterangan salah satu warga, yang dikonfirmasi awak media ini, inisial (A) berdomisili di RT 02 RW 04 Desa Keramat Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa semua proses pembuatan surat sertifikat tanah melalui Program PTSL harus bayar dengan jumlah uang bervariasi.

 

“Bayarnya bervariasi, dari mulai yang tujuh ratus ribu bahkan ada juga yang sampai puluhan juta rupiah mas.”ucap warga kepada awak media ini.

 

Dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa Keramat. Padahal, Program PTSL itu program pemerintah pusat secara gratis.

 

“Kenapa ini kok sampai di kenakan biaya yang sudah jelas jelas gratis.” Keluhnya lagi.

 

Selain itu, lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

Sebab, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 

(BDS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *