Topikterkini.com.Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Donggala Sulawesi Tengah jumat, 14/10/2023 sore tadi melakukan penyegelan alat kemasan air isi ulang PDAM uwe lino Donggala.
Air kemasan Uwe Lino Donggala merupakan program pemerintah kabupaten Donggala,
Kemudian pada tahun 2017 pemkab membangun gedung atau pabrik air kemasan uwe lino Donggala dengan anggaran 1,5 Milyar.
Diketahui sejak dibangun pabrik air kemasan air uwe lino Donggala yang berada di kelurahan Ganti kecamatan Banawa tidak pernah berproduksi.
“Sprindik nomor 02/P.2.14/fd.2/09/2022, 20 september tahun 2022, Kami sudah melakukan penyidikan Air kemasan PDAM Uwe Lino sejak bulan Agustus tahun 2022, kami melakukan penyitaan dan penyegelan alat air kemasan uwe lino” Kata Kejari Donggala Magantar kepada awak media.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau pengaburan merubah bentuk bangunan, kami melakukan penyegelan, ditemukan ada bangunan yang dirubah, belum ada skat bangunan sudah dirubah, namun belum diketahui anggaran dari mana yang digunakan merubah bangunan,”sebut Kajari Lagi.
Lanjut Kajari, sejak dibangun dengan Anggaran penyertaan modal 1,5 Milyar tahun 2017, bangunan ini tidak ada asas manfaat sejak di bangun.
“Tindakan hukum pihak kami untuk sementara mengamankan barang bukri terkait kasus tersebut”pungkasnya.
Dalam pernyataannya Kajari mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini kejari Donggala akan segera menetapkan tersangka.
“Tidak lama lagi akan kami tetapkan tersangka, nanti kami hubungi lagi, di penetapan tersangka”tutupnya.
Direktur PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala yang baru dilantik Imran yang ditemui di lokasi penyegelan, hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.
“saya Baru dilantik, no coment le.” Ucapnya.
Laporan : Alir