Topikterkini.com.Donggala – Kasat narkoba Polres Donggala, Iptu Rizal Polii di dampingi kasi humas AKP. I nyoman Suwenda dan kasi hukum Bripka Lukman menggelar Press Release, pengungkapan Kasus Narkoba bertempat di ruang Humas Mapolres Donggala, rabu (25/10- 2023).
Dihadapan sejumlah awak media, Iptu Rizal Poli’i menyebutkan dasar surat perintah penangkapan no:SP.KAP/59/IX/2023 Resnarkoba tanggal 26 september 2023 terhadap tersangka Andis laki laki 34 tahun warga Desa Bou kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.
Iptu Rizal menyebutka tempat kejadian perkara (TKP) di desa Labuan pada hari selasa (26/9-23) sekitar pukul 22.00 wita. Sementara barang bukti yang di amankan 5(lima ) sachet sedang berisi serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
Tersangka Andis disangkakan pasal 114 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah dan paling banyak Rp.10.000.000.000(sepuluh milyar) rupiah.
Berikut tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang no 35.tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta) dan paling banyak 8.000.000.000(delapan milyar ) rupiah.
Dikesempatan itu Iptu, Rizal memaparkan kronologis kejadian pada hari selasa 26/9-23 di sekitar pukul 10.00 wita, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara tersangka Andis yang merupakan warga desa Bou kecamatan Sojol kabupaten Donggala pergi membeli narkotika jenis sabu di kayumalue kota palu dengan mengendarai toyota Avanza velos warna hitam nomor polisi B 2331 KOI.
Berikut saksi menyampaikan informasi tersebut kepada rekan rekannya. Setelah itu, berbekal informasi saksi aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil yang di kendarai tersangka tepatnya di desa Labuan guna melakukan penggeledahan Ditemukan di bagian bamper mobil narkotika jenis sabu dan 3 pak plastik bening kecil yang di duga milik ANDIS, hasil interogasi APH dia mengaku bahwa itu adalah miliknya.
( Alir ).











