Topikterkini.com-Jeneponto- Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Pengganti Antar Waktu dari Partai Nasdem di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jeneponto, Selasa (15/11/2023).
Rapat Paripurna Istimewa yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto tersebut adalah merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1507/XI/Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Jeneponto Ir. Abd. Malik, DL, M.Sc.,MM., dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1609/XI/Tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Jeneponto sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ali Sadikin, ST., MM., dari Partai Nasdem.
Bupati Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Ir. Abd. Malik, DL, M.Sc.,MM., selama menjabat sebagai anggota DPRD Jeneponto. Bupati juga menyambut dengan hangat dan memberikan selamat kepada Ali Sadikin, ST., MM., yang telah resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu.
“Pelantikan ini bukan hanya sebagai suatu prosesi formal, namun juga sebagai amanah untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jeneponto,” kata Bupati.
Selain itu, Bupati Iksan Iskandar menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mendukung dan mengawal program-program pembangunan yang telah direncanakan demi kemajuan daerah.
“Saya mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersinergi dan berkolaborasi secara optimal dalam menjawab tantangan serta membangun Kabupaten Jeneponto yang lebih baik. Dan saya juga berharap agar anggota DPRD yang baru dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan dedikasi, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” katanya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna Istimewa ini dihadiri oleh Anggota DPRD, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Laporan: Arief Rahman
Editor : Redaksi