Topikterkini.com.Donggala – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala Provinsi Sulawesi Tengah di sabang telah menetapkan 2 (dua) orang saksi dan melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Erlin Tanhardjo, S.H, M.H, bertempat di kantor Kecabjari Sabang, kamis (16/11/2023).
Dari ekspose yang dipaparkan penyidik, telah ditemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan Tim Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang masing masing dengan inisial (MA) dan (LF).
“MA adalah direktur CV. TOSITA, berikut LF selaku Pengawas Lapangan,” papar penyidik Kecabjari Donggala di Sabang.
Diketahui penangkapan dan penahanan ke 2 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan Desa Sibualong kecamatan Balaesang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020.
Masing-masing tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 5 Desember 2023 di rumah tahanan kelas II A Palu.
Selanjutnya, kata penyidik Kecabjari Donggala di Sabang alasan dilakukan penahanan kepada para tersangka sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Sebagai wujud prihatin dan atensi kami atas kasus ini, tim penyidik masih terus berupaya untuk mendalami perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” pungkas penyidik.
(Alir)