Kades Kembang Kuning Terjerat Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Kejari Lotim; Berkas Tersangka Sudah di Terima Lengkap!

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sudah menerima limpahan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim), yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kedes) Kembang Kuning, Kecamatan Sikur.

Dimana pihak Bawaslu Lotim telah melakukan menetapkan dugaan pelanggaran terhadap  Kedes tersebut. Sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kades, saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti-bukti. Selanjutnya pihak Bawaslu Lotim melimpahkan berkas itu kepada Kejari Lotim.

“Kalau sudah di pengadilan, artinya secara syarat formil dan materilnya terpenuhi dan bukti-buki pendukung sudah dianggap layak oleh Kejaksaan. Sehingga dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Jumaidi Koordinator Devisi Penangan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Lotim,Jumat,26/01/2024.

Menurutnya, pihaknya telah membahas kasus tersebut disentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKUMDU) untuk melakukan kajian. Sementara  pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan alat bukti.

Setelah pihak kepolisian laksanakan penyelidikan serta memiliki barang bukti yang cukup. Maka pihak Bawaslu Lotim melimpahkan kasus itu ke pada Kejari Lotim untuk kemudian di proses ke tahap berikutnya.

“Kita dalam tahapan ini dari Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan sudah menangani dari sentra GAKUMDU,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus tindak pidana Pemilu, yang dilakukan oleh Kades di Kecamatan Sikur.

“Data tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik ke jaksa penuntun umum dan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Selong untuk segera diadili,” ungkapnya.

Dimana tersangka Kades tersebut dikenakan tindak pidana Pemilu ini dengan pasal 490 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Isinya setiap kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon peserta pemilu pada masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda 12 juta rupiah,” tandasnya.

Liputan; RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *