TOPIKterkini.com, TAKALAR — Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Seperti halnya pekerjaan proyek penimbunan yang letaknya tak jauh dari Rumah Adat Bala Appaka Sulapa’ Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar yang diduga dikerjakan dengan menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Persoalan ini masih banyak ditemukan di lapangan, meski sudah sering dipersoalkan oleh publik, sepertinya hal itu tidak berlaku di Kabupaten Takalar.
Selain diduga melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi turut mempertanyakan Kontrak dari pengerjaan tersebut, Karena dasar pelaksanaan suatu pekerjaan adalah kontrak.

Tak hanya itu, papan informasi atau papan proyek pekerjaan penimbunan itu hingga hari ini belum juga terpasang, sementara hal itu merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya,” beber Rahman Suwandi.
“Hendaknya pihak Dinas terkait sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Diduga ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan,” ujarnya.
Rahman menambahkan bahwa, Papan informasi tersebut adalah sarana atau wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain.
“Tidak bisa diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan tersebut dan Dinas apa leading sectornya, mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan nama proyek,” ucap Rahman sembari menjelaskan.
Sebelumnya dikabarkan bahwa pekerjaan proyek penimbunan tersebut diduga kuat menggunakan material dari galian C yang tidak mengantongi izin resmi (ilegal) yang diambil dari Kel. Bontokadatto, Kec. Polsel.
Menurut Rahman, penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah jelas dilarang karena bertentangan dengan undang-undang tentang Minerba. (*)











