TOPIKterkini.com, TAKALAR — Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Darwis Sijaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Takalar (PN) atas kasus pelanggaran pemilu yang menjeratnya, Jum’at (15/03/2024).
Berdasarka laman portal pengadilan Negeri Takalar, sidang perdana atas nama Darwis Sijaya bin Abdul Rahim Liwang belangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2024 pukul 10.00 Wita. Dan selaku Penuntut umum Vidsa Dwi Astariyani S.H.
Darwis Sijaya didakwa atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai UUD No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Politisi PKS itu dianggap dengan sengaja melakukan kampaye di area fasilitas pendidikan dengan membawa serta aparatur negeri sipil (ASN). Modusnya, dengan membagikan kartu caleg kepada guru di salah satu Sekolah Dasar, di Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
Bawaslu Takalar menerima laporan dari salah satu aktifis pemuda yang melayangkan laporannya pada tanggal 24 Februari 2024 beberapa hari menjelang hari pencoblosan.
Pihak Bawaslu pun merekomendasikan surat laporan status pelanggaran ke penyidik Gakkumdu berdasarkan Surat Nomor : 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024. Dalam surat itu disebut bahwa laporan dari peristiwa pelanggaran Darwis Sijaya telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya yang ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya.
Agenda sidang Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024, bertempat di Ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Kab. Takalar berlangsung Sidang pertama perkara Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor Perkara : 26/ Pid.Sus/2024/PN Tka. Terdakwa Ir.Muh Dariws Sijaya.
perangkat sidang yaitu :
a. Muhammad safwan.SH ( Ketua Majelis Hakim )
b. Laurent Enrico A.W.S.SH ( Hakim Anggota )
c. Dennis Remond Sinay.SH ( Hakim Anggota )
d. Muhammad Arif Sofyan.SH ( Panitera Pengganti )
e. Vidza Dwi Astariyani,SH ( Jaksa Penuntut Umum ).
f. Baso,DN dan Arsyad,SH ( Penasehat Hukum terdakwa ).
Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Vidza Dwi Astariyani,SH selaku Jaksa Penuntut setelah pembacaan dakwaan Hakim menanyakan kepada PH apakah ada keberatan terkait formal surat dakwaan namun oleh PH tidak ada keberatan dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan 2 saksi yakni Zainuddin dan Ardiani Ridwan.
Sidang sempat diskors Pukul 15.15 wita selama 20 menit dan baru dilanjutkan pada Pukul 15.50 wita. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Zainuddin.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 Pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Sidang perdana Darwis Sijaya yang menghadirkan dua orang terdakwa lainnya, dari hal tersebut mengundang reaksi berbagai pihak terutama dari kalangan mahasiswa yang ikut angkat bicara.
Selaku Jenderal Lapangan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) Oshi Ekayama mengatakan bahwa, “kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan cepat dengan mempertimbangkan UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 484 bahwa Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional,” ungkapnya.
“KPU dapat mengambil tindakan diskualifikasi dan DPD PKS Takalar juga diharap dapat mengambil tindakan tegas dengan melakukan PAW,” tegas Oshi Ekayama kepada media.
Terpisah kuasa Hukum DS, Baso DN, S.H yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan bahwa, Sebentar dinda saya pergi Sholat dulu.
(*)