TAKALAR

Proyek Penimbunan di Takalar Labrak Sejumlah Aturan, Kontraktor Dinilai Tidak Profesional

2266
×

Proyek Penimbunan di Takalar Labrak Sejumlah Aturan, Kontraktor Dinilai Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Salah satu proyek strategis yang tengah dikebut Pemkab Takalar yang berlokasi di Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang, yang menurut kabar adalah proyek rencana pembangunan Baruga untuk pelaksanaan MTQ XXXIII.

Rupanya proyek yang tengah dikerjakan penimbunannya itu terus mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Namun upaya untuk menyelesaikan pekerjaan itu terus dilakukan meski diketahui pihak kontraktor ataupun perusahaan dinilai melabrak sejumlah aturan.

Sementara diketahui bahwa, setiap perusahaan di bidang konstruksi yang menjalankan usahanya harus memiliki sertifikat badan usaha (SBU) sebagai bukti resmi atau legalitas atas usaha yang dijalankan.

Anehnya, meski diduga kuat tidak memiliki SBU atas usaha konstruksi yang dijalankan, perusahaan ini mampu ikut serta dalam lelang atau tender dan dinyatakan sebagai pemenang tender untuk pelaksanaan pekerjaan penimbunan tersebut.

Teranyar bahwa perusahaan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut tidak memiliki subklasifikasi untuk pengelolaan tanah ataupun mengerjakan pekerjaan penimbunan.

Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, menyampaikan bahwa pada pelaksanaanya pemerintah dalam hal ini dinas PU Takalar sebagai pengguna jasa dan kontraktor sebagai penyedia atau pemberi jasa dianggap menyimpang dari aturan yang ada.

Keduanya dinilai tidak profesional dalam hal pelaksanaan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, Rahman meminta APH untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan pekerjaan itu.

Selain kontrak yang dinilai tidak jelas, pihak perusahaan juga telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP). Pasalnya, kurang lebih dua Minggu pekerjaan dilaksanakan belum juga dipasang papan informasi.

Informasi yang beredar bahwa proyek penimbunan tersebut dikerjakan oleh perusahaan CV. Nassami Konstruksindo.

Sumber lain mengunkapkan, bahwa perusahaan itu sama sekali tidak memiliki subklasifikasi dalam hal pekerjaan tanah atau penimbunan.

“Bisa tidak dibuktikan bahwa perusahaanya bisa mengerjakan pekerjaan tanah atau terkait penimbunan,” ungkap Sumber yang tak ingin namanya di publis.

“Apa memang adaji subklasifikasi penimbunannya, dan subklasifikasi dari perusahaan ini apa bisa juga mengerjakan pekerjaan penimbunan, sebab pekerjaan penimbunan tanah itu harus spesialis,” ujar sumber saraya bertanya.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan apa jaminan bahwa material atau timbunan yang diterima ini ada izinnya (legal), jangan sampai bersumber dari tambang ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *