TAKALAR

Dinyatakan Bersalah Melakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua DPRD Takalar Dituntut Delapan Bulan Penjara

100
×

Dinyatakan Bersalah Melakukan Pelanggaran Pemilu, Ketua DPRD Takalar Dituntut Delapan Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya hari ini menjalani sidang ke-3 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum, politisi yang berkibar diera pemerintahan Syamsari itu dituntut kurungan selama delapan bulan kurungan, Rabu (20/03/2024).

Hal itu diketahui setelah pembacaan tuntutan yang menyatakan terdakwa, Ir. Muh. Darwis Sijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Setiap Pelaksana Kampanye dan atau Tim Pelaksana Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN)” sebagaimana diatur dalam Pasal 493 jo. Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Darwis Sijaya dijatuhi pidana Kurungan selama 8 (delapan) bulan, dengan ketentuan pidana kurungan tersebut tidak perlu di jalankan, kecuali apabila dikemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan
Kurungan.

Adapun barang bukti  yang disita berupa 4 (empat) Lembar Bahan Kampanye berupa Kartu Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar Dapil 2 Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Marbo atas nama Purnamawati, S.E. Nomor Urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Dirampas untuk dimusnahkan.

Satu buah rompi pramuka motif loreng warna cokelat yang bertuliskan ,pramuka dan lambang bendera Merah Putih di bagian sebelah kanan, lambang cikal di bagian sebelah kiri serta tertulis Pramuka Indonesia pada bagian
belakang rompi. Yang dikembalikan kepada Saksi Nasrulla Ella.

Selanjutnya, jika terdakwa terbukti bersalah akan dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). Surat tuntutan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 20 Maret 2024, atas nama penuntut umum, Arfah Tenri Ulan,S.H.,M.H.Jaksa Muda

Kasus pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Kader partai PKS ini telah menjadi konsumsi publik, banyak yang berasumsi bahwa apa yang dilakukan Ketua DPRD Takalar adalah bukti kemunduran demokrasi. Namun, ringannya sanksi bagi pelaku pelanggar membuat mereka tak jerah, dan berpotensi mengulanginya dikemudian hari.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *