Topikterkini.com.Donggala – Tm penyidik cabang kejaksaan negeri Donggala di Sabang telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dan melakukan ekspos di hadapan kepala kejaksaan negeri Donggala Senin tanggal 19/08/2024.
telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) dan tim penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial “J” selaku kepala desa siweli. berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Donggala di Sabang Nomor : PRINT-61/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di desa siweli Kecamatan balaesang Kabupaten Donggala tahun 2023.
Masing-masing tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 18 September 2024 di lapas perempuan kelas III Palu. Alasan dilakukan penahanan kepada para tersangka sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri’, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana kata jaksa penyidik Capjari Sabang Rombelayuk di depan kantor kejaksaan negeri donggala di temani kasih Intel ikram.
Kita semua prihatin dengan kejadian ini sehingga saat ini tim penyidik masih terus berupaya untuk mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya ujar Rombelayuk. dengan kerugian Negara mencapai 300 jutaan pungkasnya.
(Alir).