Topikterkini.com MATARAM (NTB) : Putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan perdata lahan di wilayah Lembuak, Lombok Barat (Lobar) telah keluar. Pemkab Lombok Barat menang dalam gugatan lahan ini dengan warga atas nama Rio Febrian Ardiansyah.
“Kami menang di tingkat kasasi setelah gugatan warga atas nama Rio Febrian Ardiansyah ditolak,” jelas Kuasa Hukum Pemkab Lobar Lalu Anton Hariawan, kemarin.
Persoalan perdata ini diketahu tertuang dalam gugatan Nomor 280/Pdt.G/2022/PN Mtr. Dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2554 K/Pdt/2024 tanggal 25 Juli, gugatan Rio ditolak Mahkamah Agung.
Anton menyebut, perkara aset Pemda Lobar ini juga sudah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi NTB. Hasilnya, gugatan terhadap Bupati Lobar dan Pemdes Lembuak tetap ditolak.
“Ini persoalan lahan Pemkab Lobar yang luasnya kurang lebih 30 are. Lokasinya di pinggir jalan dekat RSUD Awet Muda,” bebernya.
Putusan Pengadilan Mataram, Pemda Lobar menang atas persoalan perdata ini. Begitu juga putusan di tingkat Pengadilan Tinggi NTB dan kasasi.
“Jadinya sudah telak objek tanah ini menjadi milik Pemerintah Lobar. Dalam hal ini dikelola Pemerintah Desa Lembuak. Kalau ada obyek masuk seizin pemerintah bisa dilaporkan pidana,” tandasnya.
Terpisah, Humas PN Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi terkait persoalan ini belum merespons. (TT-01).











