Topikterkini.com.Donggala,- PJ Bupati Donggala Membuka Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala tahun 2024 Sekaligus Launching Peraturan Bupati Donggala Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pada kegiatan ini yang bertema “membangun budaya kerja ASN berakhlak dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani”, PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi dalam sambutannya mengatakan bahwa amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara pada pasal 5 menyatakan bahwa aparatur sipil negara terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Ujar PJ Moh Rifani Pakamundi saat Membuka kegiatan acara ditemani Asisten II H Sofyan DG Malabar. Kepala badan BKPSDM donggala Isngadi. Marleny Manatar Septalina Narasumber BKN IV Makassar. dan Narasumber Yudi Bastianto BKN Jakarta. dan di hadiri semua kepala OPD Sekretaris dinas masing-masing OPD Kabid dan kasubag kepegawaian masing-masing OPD. Kegiatan hari ini Senin tanggal 23/09/2024 di Swiss belhotel hotel palu.
undang-undang ini masih menunggu petunjuk pelaksanaannya, sesuai pasal 75 undang-undang Nomor 20 tahun 2023 menyatakan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini.
Sehingga sebagai regulasi turunan yang mengatur secara teknis terkait peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 JO. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Rapat koordinasi kepegawaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian yang pada kali ini menitikberatkan pada beberapa hal,
yang pertama terbitnya peraturan menteri nomor 1 tahun 2023 yang menjadi harapan Baru sebagai salah satu upaya transformasi tata kelola jabatan fungsional meliputi pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Yang kedua pengawasan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN atau wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.
Lanjut dalam sambutannya PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi mengatakan sangat mengapresiasi dan menyambut baik rapat koordinasi teknis kepegawaian ini dengan harapan mampu memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas program kegiatan bidang administrasi kepegawaian di Kabupaten Donggala, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan ke depan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, partisipatif yang berorientasi pelayanan publik.
Pak Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi juga menyampaikan kepada peserta rapat koordinasi teknis kepegawaian untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti kegiatan ini. Di akhir sambutannya PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara untuk tetaplah melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas kepentingan pribadi dan golongan, serta memberikan masukan dan saran konstruktif sehingga rakor tersebut mampu menghasilkan rumusan yang berkontribusi bagi Kabupaten Donggala pungkasnya.
Laporan: Alir.











