Pasangan nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri inginkan birokrasi di Sulawesi Tengah ke depan jauh lebih baik, dengan memastikan posisi jabatan di pemerintahan diisi oleh pejabat yang berkompeten.
“Lelang jabatan harus dimaknai sebagai ajang memberikan kesempatan kepada birokrat yang benar-benar kompeten, bukan siapa yang punya uang, siapa yang dekat dengan gubernur itu yang mendapatkan jabatan. Kita harus memberikan jabatan kepada orang yang tepat, mereka yang benar-benar memiliki kompetensi,” tegas Ahmad Ali.
Hal tersebut dikemukakan oleh Calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali saat menggelar kampanye dialogis di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara dan di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Sabtu, (12-10-2024) malam.
Dalam hal ini penulis mencermati bahwa langkah bijak yang disebutkan oleh Ahmad Ali tersebut menjadi salah satu sarana perubahan sosial yang saat ini dianggap sebagai solusi dari permasalahan birokrasi di pemerintahan adalah lelang jabatan.
Lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka merupakan mekanisme yang dilakukan dalam pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pejabat struktural berdasarkan prinsip profesionalisme di lingkungan pemerintahan Sulawesi Tengah.
Mekanisme rekruitmen pejabat struktural sebelum populernya istilah lelang jabatan di Indonesia dilaksanakan menggunakan metode konvensional yang tertutup (closed system recruitment).
Yang mana metode konvensional ini menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena menempatkan seseorang pada jabatan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
Dengan sistem rekruitmen yang tertutup ini juga mengedepankan alasan kedekatan dan kepatuhan kepada atasan, sehingga mengensampingkan alasan pemilihan yang sesuai dengan mekanisme yang sah dan sesuai dengan kualifikasi jabatan.
Pada hakikatnya, lelang jabatan yang dimaksudkan oleh Ahmad Ali, memiliki payung hukum yang sah, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan peraturan perundangan lain yang menunjang jalannya lelang jabatan di Indonesia.
Dengan adanya legalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka selayaknya lelang jabatan menjadi alat perubahan sosial dalam rangka menjadikan birokrasi di pemerintahan lebih baik.
Prioritas utama bagi rakyat dan pemerintahan di Sulawesi Tengah adalah upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa.
Salah satu upaya untuk mereformasi sistem pemerintahanadalah penataan aparatur pemerintah. Mereformasi birokrasi artinya adanya keterkaitan yang erat dengan pengaturan secara komprehensif dan sistematis mengenai jabatan-jabatan dalam pemerintahan baik ditingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Demi mewujudkan birokrasi yang berkualitas, pelaksanaan lelang jabatan di Indonesia memiliki dasar hukum yang sah, dan di lihat dari aspek sosiologi hukum, lelang jabatan merupakan suatu sarana yang menjadi perubahan sosial di masyarakat.
Pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat Sulawesi Tengah dan analisis fungsional effektivitasnya harus mendapat perhatian dengan seksama dalam penggunaan hukum sebagai alat/instrumen rekayasa sosial.
Maka patut kita apresiasi bersama dengan komitmen Ahmad Ali menegakkan aturan dengan melakukan lelang jabatan terhadap pejabat di pemerintahan Sulawesi Tengah saat beliau menjabat Gubernur.
Selain menegakkan dan memperkuat dengan menjalankan aturan pemerintahan, Ahmad Ali juga akan terlepas dari celah atau jerat dugaan KKN dalam menempatkan pejabat terkait.
Bersatu untuk negeri Tadulako, bersama bangun harapan baru Sulawesi Tengah menuju sejahtera.
Oleh : Maulana Maududi (Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis – DPP CAS / Angkatan 18 Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta)
BERSAMBUNG











