Topikterkini.com.Donggala – Dalam kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar di lingkungan pemerintahan Kabupaten Donggala ini, PJ Bupati Donggala dalam sambutannya mengatakan bahwa pungli adalah tindakan pegawai negeri atau pejabat negara atau oknum petugas dan /atau calo yang menawarkan jasa atau menerima imbalan kepada masyarakat dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan walaupun melanggar prosedur. dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi. di dampingi oleh sekretaris Daerah kabupaten donggala Dr H Rustam Efendi. Kepala kejaksaan negeri donggala Fahri. Kapolres donggala yang di wakili oleh Wakapolres. Kepala Inspektur Inspektorat kabupaten donggala H Hasan. Para asisten. Staf ahli. Di hadiri semua kepala OPD. Para camat Lurah dan kepala desa. Pada hari Rabu tanggal 23/10/2024. Di ruangan kasiromu.
PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi mengatakan. Pungli dimaknai sebagai barang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pungli termasuk dalam kategori kejahatan dalam jabatan, dan itu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. dan /atau orang lain dengan meminta kepada seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”,
Dalam peraturan presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, disebutkan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera”,
PJ Bupati Moh Rifani Pakamundi berpesan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, mulai dari pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, para lurah dan para kepala desa untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya pungli”,
Mari secara serius dan berkomitmen dalam pemberantasan pungli secara tegas dan terpadu, kita perkecil ruang dan peluang akan terjadinya pungli. “Mari melakukan perubahan perilaku pelayanan dari pola adanya pungli menjadi ditiadakan, ciptakan budaya kerja tanpa pungli,”ucapnya.
Kejari Donggala Fahri juga mengatakan jika ada oknum. yang bertemu atau menelpon mencatut namanya”, itu jangan perna untuk di percaya. Ujarnya. (Alir).