Topikterkini.com.Donggala – Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja yang lebih lincah dan dinamis yang didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal. Ujar sekretaris Daerah kabupaten donggala Dr H Rustam Efendi saat membuka kegiatan sosialisasi. di dampingi oleh Kabag organisasi Rayusman. dan dua Narasumber Amir Latukonsina dan kepala BKPSDM Isngadi. dan kepala bidang Diklat Boby. pada hari kamis tanggal 7/11/202. di ruangan Aula dinas P2KB.
sekretaris Daerah kabupaten donggala Dr H Rustam Efendi mengatakan Perlu kita ketahui bahwa penyederhanaan birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja. Perubahan yang dilakukan dalam upaya peningkatan kinerja melalui penyederhanaan birokrasi merupakan transformasi sistem kerja yang semula berjenjang. yang mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis.
Sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN, setelah diterbitkan peraturan menteri PAN-RB NO 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan dilengkapi dengan peraturan menteri PANRB NO.6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Menindaklanjuti kedua peraturan tersebut,” maka pemerintah Kabupaten Donggala telah menetapkan peraturan Bupati Donggala Nomor 18 tahun 2023 tentang sistem kerja.
Dengan telah ditetapkannya peraturan Bupati tersebut, seluruh perangkat daerah / unit kerja, wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.” Bentuk dari transformasi sistem kerja tersebut menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. “Dukungan tata kelola pemerintahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama.
Pelaksanaan tahapan penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,
karena sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan dukungan penting yang akan mendorong pencapaian transformasi yang dilakukan. “Sistem kerja “digunakan sebagai instrumen bagi pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya perubahan sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh ASN dalam pelaksanaan tugas, khususnya mengenai :
1. Pengambilan keputusan dapat cepat dilakukan
2. Ego sektoral dikurangi, kolaborasi meningkat dan saling menguntungkan
3. Pejabat fungsional memegang peranan penting dan memiliki karir yang cepat
4. Orientasi pegawai lebih fokus pada kinerja sebagai motivator karir
5. Pemanfaatan teknologi informasi dalam seluruh aktivitas pelaksanaan tugas. Pungkasnya.
(Alir).