Topikterkini.com.Donggala – Untuk pertama kalinya, kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menggelar coffee morning sekaligus silaturahmi bersama jurnalis liputan Donggala, di mana dihadiri langsung kejari Donggala Moh Fahri, SH MH. didampingi kasih Intel kajari donggala Ikram SH. dalam kegiatan Coffee morning yang dihadiri oleh para jurnalis Donggala. LSM pemberantasan korupsi Heri Sumena dan dua tokoh masyarakat kabupaten Donggala yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Coffee morning berlangsung penuh keakraban bertempat di kafe madamba, tempat wisata Tanjung karang di kelurahan labuan Bajo kecamatan banawa Kabupaten Donggala, pada hari Kamis tanggal 21/11/2024.
Kejari Donggala Moh Fahri berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis Donggala yang suda hadir menyempatkan waktunya pada coffee morning, di mana Kejari Donggala bersama kasih Intel mengundang teman-teman, pada intinya adalah kami berbagi informasi tentang kinerja Kejari Donggala selama 6 tahun masa kepemimpinan. dan beberapa kasus yang kami tangani. Termaksud kasus Popda,” kata kajari donggala.
bagaimana kejaksaan negeri donggala bisa berkontribusi terhadap Kabupaten Donggala, dalam hal tidak hanya di sisi penegakan hukum pidana, seperti contoh, di mana perannya selaku di forum Komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) bisa menyampaikan ke pengambil kebijakan. menyampaikan aspirasi atau keinginan masyarakat kabupaten donggala” Saya selaku forkopimda, bisa menyampaikan ke pengambil kebijakan dan ke pihak stakeholder seperti teman-teman aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini PJ Bupati Donggala beserta jajarannya bahwa daerah ini, suka atau tidak suka, apalagi ibukotanya adalah kecamatan banawa,
tidak bisa diperlakukan sama dengan lainnya, tolong kepada pemangku kepentingan, Kabupaten Donggala harus dipercepat pembangunannya,”
kemudian dipertimbangkan mana yang prioritas. sayang sekali untuk anggaran pembelanjaan daerah, belasan hingga puluhan miliar mubazir atau sia-sia untuk kegiatan atau agenda yang tidak sama sekali dirasakan asas manfaat atau faedahnya oleh masyarakat kabupaten Donggala.
dan kemarin saat digelar yakni debat publik itu dananya menelan anggaran 10 miliar lebih. Dibuat bukan di daerah Donggala tapi dua kali di laksanakan di kota palu,
Itu sama sekali tidak ada gunanya Dan percuma. Coba kita bayangkan dana sebanyak itu dimanfaatkan bagi pembangunan Donggala mungkin sudah gagah dan cantik kembali kota tua Donggala ini,”ujar kajari.
Di dalam setiap kali kesempatan, dirinya sudah menyarankan dan mengkritik pemerintah daerah kabupaten donggala, sebenarnya hal tersebut bisa dikembalikan atau dimanfaatkan untuk Kabupaten Donggala. apalagi selaku unsur forkopimda itu poin pertama, Kejari Donggala mendorong memaksimalkan apa yang menjadi kewajiban pemangku kebijakan atau pimpinan daerah di wilayah tersebut. ”
selaku kewenangan mengurus keamanan dan ketertiban masyarakat. banyak sebenarnya pekerjaan yang harus dimaksimalkan di kabupaten donggala, contohnya praktek keagamaan “impact”di kami ada bidang pengawasan, leading sektornya di sini, dari hasil investigasi kami di lapangan, ada unsur dugaan salah satu kepercayaan melenceng, tolak ukurnya kalau di atas sekitar 70 persen, kalau terbukti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya menemukan ada dugaan aktivitas peribadatan yang diduga menurut informasi tim kami di lapangan cenderung menyimpang. Olehnya pihaknya dalam hal ini kajari dan kasih Intel Donggala tidak berhak menilai atau mengeksekusi kegiatan yang diduga melenceng dari agama tersebut,
tetapi tentu saja ada tindak lanjut koordinasi dengan pihak terkait dalam tugasnya, kemudian tetap berdampak kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan alias pro dan kontra.
Olehnya itu dengan tokoh masyarakat, dirinya menegaskan bahwa kinerja kejari Donggala dalam menangani perkara hukum, pihaknya dituntut menyelesaikannya dengan pendekatan “Restorasif Justice”yakni menyelesaikan hukum tanpa melalui proses pidana. yang mencetuskannya adalah jaksa agung RI. “Hadirnya restorative justice ini yang timbul dari keresahan masyarakat, berawal penanganan kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu,
kasus nenek Mina yang mencuri kakao atau coklat dipidana berat, ada juga hanya mencuri pisang diberatkan hukumannya, olehnya dengan lahirnya instrumen ini melalui proses-proses tentunya, perkara kepolisian yang dilimpahkan ke Jaksa kemudian diproses putusan pengadilan bersalah atau tidak,”
semoga dengan terobosan jaksa agung RI ini keadilan itu bisa ditempuh dengan keadilan adilnya. Perkara-perkara tertentu tidak mesti digiring ke persidangan, seperti contoh pelaku residivis pencurian atau yang nilai perkaranya tidak lebih dari 5 jutaan,
Alhamdulillah Kejari Donggala dinaungi wilayah hukum Kejati Sulteng telah menangani lebih 17 kasus perkara dengan solusi restorative justice,” pungkasnya.
(Alir).











