TOPIKTERKINI.COM | KALIMANTAN SELATAN
Oknum mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Indonesia Unit Cabang Pembantu Hasan Basri di Banjarmasin diketahui Berhutang kepada Salah Satu Nasabah Prioritas dengan iming – iming bunga.
Oknum tersebut juga dengan berani menerbitkan ‘BILYET DEPOSITO’ Kosong, serta mengambil uang di Rekening Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan berkali – kali.
Anehnya, Tindakan oknum tersebut selain sangat merugikan dalam bentuk materil juga moril hingga libatkan Nasabah yang memberi Hutang sbagai Saksi TPPU.
Diketahui ada beberapa nasabah dan pegawai bank yang juga terseret dalam kasus dugaan yang dilakukan mantan kepala cabang bank syariah indonesia cabang pembantu unit hasan basri kalimantan selatan ini.
Kacang lupa kulitnya, inilah yang terjadi pada saat ini seseorang Nasabah dirugikan uangnya milyaran rupiah.
selain itu, Nasabah dilibatkan dengan aduan tidak jelas dari Bank Syariah Indonesia.
Diketahui bahwa oknum kepala cabang Bank Syariah Indonesia tersebut melakukan hal ini diduga salah satunya akibat Kehidupan hedon sehingga menggunakan uang Nasabah Prioritas tanpa pemberitahuan.
Salah satu Nasabah Prioritas ini mengeluhkan diikut sertakan menjadi saksi dengan tudingan yang tidak berdasar dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oknum mantan Kepala Cabang Pembantu di Bank Syariah Indonesia di kota Banjarmasin ini.
“Saya bingung kenapa di panggil dan dilibatkan, padahal tidak tau apa apa, malah sering bantu oknum kepala unit tsb untuk buka deposito, buka rekening menabung dengan nominal banyak (Dana Segar) di Bank Syariah tempat dia menjadi kepala cabang pembantu agar katanya buat penilaian kinerja bagus dia”, Jelas Nasabah inisial A yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya, ‘A’ menerima undangan klarifikasi oleh krimsus Polda Kalsel atas perbuatan yang dilakukan oleh kepala cabang pembantu ini karena adanya nasabah lainya yang melaporkan terhadap penggunaan ataupun pengambilan uang beberapa nasabah tanpa sepengetahuan mereka saat menjadi kepala cabang pembantu Bank Syariah Indonesia Hasan Basri di Kota Banjarmasin , Senin (29/07/1994).
Setelah itu, Pihak bank juga berkonsultasi dengan ‘A’ agar mereka bertemu.
Pada saat bertemu, salah satu petinggi bank syariah malah diduga meminta balik uang yang sudah di transfer ke rek ‘A’ dengan alasan kelebihan.
“Saya pernah bertemu di bank syariah indonesia lambung mangkurat tersebut mau berdiskusi, malah disuruh balikin uang yang sudah di transfer sama pegawainya sebagai kepala cabang pembantu bank syariah tersebut, dengan alasan uang yang dia transfer lebih banyak daripada uang yang saya kasih pinjaman hutang ke kepala cabang tersebut dengan bukti percakapan dia memohon pinjam dan kuitansi,” Tambahnya.
Diketahui, bahwa si ‘A’ memiliki bukti kuat bahwa dia dan kepala cabang pembantu bank syariah tersebut hubungan hukumnya murni Hutang Piutang dengan iming – iming memberi bunga pinjaman dan untuk membantu penilaian serta lainnya.
“Ini murni hutang piutang, jangan dialihkan kemana-mana sehingga merugikan nasabah yang selama ini membantu, jangan karena kemungkinan kerugian bank terhadap pegawainya yang menjabat kepala unit dibank tersebut dengan menyalahgunakan jabatan, wewenang menarik uang keluar masuk sendiri dari nasabah prioritas sehingga ingin menyeret nasabah tersebut,” Tegas Kuasa Hukumnya Isai Panantulu Nyapil, SH MH,.
‘A’ dipanggil oleh Baserskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari, Kamis (31/10/2024), dengan undangan yang baru di berikan pada pihak Bank Syariah tersebut di hari, Rabu (30/10/2024) sekitar jam 18.00 Wita, Undangan tersebut bertempat di Bareskrim Polri Lat 5 Jakarta namun di laksanakan di Bank Syariah Indonesia KCP Kayu Tangi Kota Banjarmasin.
“Saksi berharap untuk segera di konfrontir dengan pelaku oknum kepala cabang pembantu Bank Syariah Hasan Basri di banjarmasin, agar bisa diselesaikan secepatnya perkara tersebut,” Tambah Isai.
Isai juga menambahkan bahwa dia tegas menolak tudingan tidak berdasar sehingga merugikan kliennya dan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan balik terhadap orang maupun pihak – pihak yang merugikanya.
“Klien saya ini diminta keterangan sebagai saksi terkait keterangan mantan kepala cabang pembantu Bank Syariah Indonesia di Banjarmasin, Tudingan yang melibatkan dirinya dalam kasus TPPU ini sangat tidak berdasar, Faktanya, uang yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan utang dan bunga yang dia terima,” dan masuk direkeningnya tegas Isai.
Selain itu, Nasabah tersebut mengaku tidak pernah tahu adanya keterkaitan dengan kasus TPPU hingga menerima panggilan dari pihak kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan upaya hukum baik pidana maupun perdata untuk meluruskan dugaan ini dan meminta kejelasan atas utang-piutang yang dituduhkan terkait dengan pelaku TPPU.
Isai Panantulu menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan tempat pemeriksaan dimana saja asal berada di Banjarmasin dan pelaksanaannya berjalan transparan dan semua pihak dapat bertemu untuk mengklarifikasi masalah ini khususnya mantan kepala unit yang dilaporkan atas penggelapan dalam jabatan di Bank Syariah Indonesia Unit Cabang Pembantu Hasan Basri di Kota Banjarmasin.
Perlu diketahui bahwa, Kepala Unit ini telah mengeluarkan 2 buah Bilyet kepada Nasabahnya namun ketika mau dicairkan tidak terdaftar.
Bilyet Giro adalah layanan pembayaran bank yang tertulis pada sebuah kertas khusus untuk memindahbukukan dana dari satu rekening ke rekening lain,
namun Anda dapat langsung mencairkan dana saat menunjukkannya ke bank.
Saat ini, Pihak Bareskrim Polri kembali memanggil ‘A’ untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari, Rabu (27/11/2024).
Akan tetapi, Ditunda kembali menjadi hari, Rabu (04/12/2024)bertempat di Krimsus namun dilaksanakan di Bank BSI KCP Kayutangi.
“Kami akan ungkapkan semua apa yang dilakukan oknum kepala cabang pembantu Bank Syariah Indonesia ini kepada salah satu Nasabah Prioritasnya, dimulai dari bilyet giro kosong dari tahun 2022 hingga 2024, bujuk rayu pinjam uang, gaya hidup hedon, dan lain sebagainya,” Tutup Isai.
Disisi lain, Pewarta Media masih menunggu jawaban yang sudah konfirmasi kepada humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan melalui whatssapp tentang tanggapan bahwa Bilyet giro yang tidak terdaftar kurang lebih 30 bulan, Nasabah prioritas dugaan yang uangnya di ambil di rekening oleh kepala cabang tanpa pemberitahuan, Nasabah prioritas yang dugaan di seret dalam kasus hukum oleh pihak bank akibat kesalahan kepala cabangnya menggunakan uang milik nasabah prioritas lainnya, Senin (02/12/2024).
“Kemungkinan tanggal 11 saya info lagi ya karena tim pengaduan tidak ada di kantor minggu ini “, Jelas Dinda Humas
Editor : Nanda