TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR— Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui Kasi Intelijen (Kastel), I Putu Bayu Pinarta, menggelar pembinaan kepada para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Peringgabaya.
Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Bayu Pinarta menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Lombok Timur terus berupaya untuk mendekatkan diri kepada desa-desa melalui program Jaksa Garda Desa.
Program ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Ke depan, kami akan melakukan pendataan terhadap seluruh desa di Lombok Timur untuk memastikan penggunaan ADD dan DD sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Bayu Pinarta.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Timur tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan anggaran desa yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.
Bayu Pinarta menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” dan menegaskan agar kepala desa tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran desa.
“Semua penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan transparan kepada masyarakat,” tambahnya.
Camat Peringgabaya, Habirudin, mengungkapkan rasa terima kasih atas pembinaan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi para Kepala Desa di Kecamatan Peringgabaya, yang terdiri dari 15 desa dan 127 dusun, agar dapat mengelola DD dan ADD dengan lebih baik dan transparan.
“Semoga pembinaan ini menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan anggaran desa yang lebih baik dan transparan,” tutup Habirudin.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur berharap dapat mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa, serta memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.(TT).