KETERLAMBATAN Pelaksanaan Proyek Pasar Kapar di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, PPTK : Sanksi Denda Senilai Rp. 10.774.912,02 Perhari

TOPIKTERKINI.COM | KALIMANTAN SELATAN

KABUPATEN TABALONG – Proyek adalah aktivitas atau kegiatan yang telah direncanakan untuk diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan dan didalamnya dialokasikan biayanya (Budihartono, 2008).

Setiap proyek bertujuan untuk mencapai tujuan bisnis tertentu seperti contoh tujuannya untjk meningkatkan penjualan, memperkenalkan produk baru, atau meningkatkan efisiensi operasional dengan merencanakan dan melaksanakan proyek dengan baik, perusahaan dapat mencapai tujuan tersebut.

Pewarta media mendapatkan informasi bahwa ada keterlambatan pembangunan pasar yang diperuntukan untuk masyarakat di Tabalong Kalimantan Selatan.

membantu memperlancar penjualan hasil produksi dan memudahkan memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan serta membantu menyediakan segala macam barang dan jasa.

PPTK Disperindag Eko Fiftadi menyampaikan bahwa
Pasar kapar seharusnya selesai dan berakhir masa pelaksanaan pada tanggal 15 Desember 2024.

Saat ini, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang disepakati sesuai kontrak, maka oleh PPK dilakukan pemberian kesempatan dengan perpanjangan waktu pelaksanaan 50 HK dengan penilaian bahwa penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSUK, antara lain :
a.Ada surat pernyataan :
– Sanggup menyelesaikan pekerjaan;
– Memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan
b.Mengidentifikasi faktor penyebab keterlambatan dan aksi penyedia dalam upaya penyelesaian pekerjaan dilapangan
– Keberadaan dan kesiapan material dan tenaga kerja dilokasi pekerjaan
– Bukti pembelian dan Pengiriman material
c.Pernyataan bersedia dikenakan sanksi denda keterlambatan dengan nilai sesuai SSKK yaitu sebesar Rp. 10.774.912,02 Per hari.

“Sanksi tentunya penyedia, sedangkan pengawas telah melaksanakan pekerjaannya dgn dokumentasi yang baik,” Tambahnya.

Maupun data pengawas berupa
1. laporan harian mingguan dan bulanan
2. membuat memo
3. membuat teguran
4. berperan aktif disetiap rapat evaluasi

Sehingga dinilai konsultan pengawas tidak berkontribusi terhadap keterlambatan pekerjaan.

Diketahui konsultan pengawas pada proyek ini ialah CV.DAYAKARSA MADYA CONSULTANT dan untuk Penyedia pelaksana CV. BERKAH RIZKY.

Penulis : Raspi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *