Topikterkini.com.Donggala – Pro dan kontra perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan gaji para perangkat Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala,
Pasalnya beberapa waktu lalu mantan Kades Siweli non aktif, Ibu Yuniar bersama puluhan perangkat Desa dan masyarakat desa Siweli melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, di kota palu, Didampingi kuasa hukum Natsir Law Firm Andakara.
Diketahui sebelumnya kronologi berawal dari konflik mantan kades Siweli yang menuding PJ Kades, Mahfus tidak membayarkan gaji, menyelewengkan BLT serta memberhentikan perangkat Desa secara sepihak.
atas dasar tersebut PJ Kades Mahfus, mengklaim bahwa dirinya mendapat perintah dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Fauziah, memerintah dirinya untuk menahan dan tidak membayarkan gaji perangkat desa dimasa jabatan Kades non aktif, juniar.
Menanggapi isu tersebut, Kadis PMD, Fauziah membantah bahwa dirinya tidak pernah merasa menginstruksikan atau memerintahkan PJ Kades Siweli berbicara seperti itu.
“Saya tidak pernah berbicara seperti itu dengan PJ Kades, Mahfus, miskomunikasi atau salah kaprah dia,” ujar Kadis PMD kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada hari Selasa tanggal 14/01/2025.
Kadis PMD mengaku, bahwa PJ Kades Siweli tidak pernah berkomunikasi ke kantornya, Hingga saat ini belum sama sekali ada koordinasi ataupun konsultasi.
“Saya tidak tahu kalau dengan bidang lain yah. Kalau informasi yang sampai dan saya dengar, terkait persoalan gaji perangkat Desa dan masalah SILPA,” cetusnya.
Namun dirinya mengakui beberapa waktu lalu, dikantornya kedatangan salah satu KAUR Desa Siweli tersebut yang konfirmasi dan bertanya kepada dirinya soal apa fungsi dan pertanggung jawaban pejabat lama (Kades non aktif ).
“Saya tidak tahu kalau pembicaraan itu disalah artikan perintah dari saya, yang jelas saya sampaikan adalah tupoksi dan tugas Kades ada disaksikan oleh teman bidang teknis juga, itu saja saya tekankan,” kata Fauziah,
dirinya juga menghimbau kepada PJ Kades Siweli dan jajaran agar segera menyelesaikan dinamika yang terjadi di Desa Siweli. Ia mencontohkan, jika ada dana bisa di bayarkan dua bulan dulu, silahkan tunaikan dulu yang ada, tetapi dengan membuat perjanjian diatas hitam putih.
Dirinya pun berharap supaya
masyarakat yang ada di Desa Siweli agar saling menjaga silahturahmi dan saling menjaga kerukunan,
tidak ada lagi bahasa negatif ataupun bahas provokatif ke khalayak ramai.
ini kan sebenarnya masalah internal organisasi perangkat Daerah (OPD) di desa itu sebenarnya, Kenapa harus diselesaikan, dan berakhir saling berbalas pantun alias lapor melaporkan, Seperti kemarin tuh harusnya kan, tidak mesti ke kejaksaan tinggi,” ujar Fauzia,
Ia juga mengaku kaget dan sempat shock kenapa permasalahan tersebut laporannya ke Kejati Sulteng dan sudah tersiar disejumlah media elektronik dan online. “Dimana juga yang saya sesalkan, nama saya juga diseret seret, manusiawi siapapun juga bisa marah dan kesal,” keluhannya lagi.
Kadis PMD berharap tidak akan memperkeruh suasana, ataupun menambah perkara baru, harus diselesaikan secara musyawarah serta bijak. Dalam artian tanpa membawa atau mengatasnamakan wewenang Kadis PMD.
kan kita ini perangkat, Organisasi Perangkat Daerah OPD, pemerintahan
Kalau misalkan itu resmi, secara organisasi, aturan OPD harusnya menyurat toh, itu bisa dipertanggungjawabkan, saya bicara seperti ini, bukan mengkambing hitamkan PJ Kades atau mencari siapa salah dan benar, mungkin hanya spontanitas, khilaf ataupun miskomunikasi,” pungkasnya.
Laporan: Alir.