Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR – Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Waes Al Qarni, menanggapi permasalahan honorer yang masih ada di daerah ini.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi terkait pengangkatan tenaga honorer di Lombok Timur.
Waes menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 9.500 honorer yang belum diangkat pada tahap pertama, dan diperkirakan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 13.000 orang pada tahap kedua.
“Kami mencari solusi dengan Menpan-RB dan Kemendagri, dan arahan yang diterima adalah, bagi yang sudah terdata di BKN, mereka akan otomatis menjadi P3K paruh waktu,” ujar Waes,05/02/2025.
Menurutnya, P3K paruh waktu ini akan segera diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 16 Februari mendatang. Selain itu, ia menjelaskan bahwa penggajian bagi tenaga P3K paruh waktu akan berasal dari tiga sumber anggaran, yakni APBD, BLUD, dan Dana BOS.
“Apa yang diterima saat ini akan tetap seperti itu. Jika keuangan daerah memungkinkan, mereka akan digaji sesuai Upah Minimum Rata-rata (UMR). Namun, jika dihitung dengan standar UMR, dibutuhkan sekitar 500 miliar untuk menggaji semuanya,” tegasnya.
Waes menjelaskan bahwa evaluasi terhadap status P3K paruh waktu akan dilakukan setiap tahunnya. Setiap tahun, sekitar 550 hingga 700 pegawai di Kabupaten Lombok Timur memasuki masa pensiun, dan tenaga P3K paruh waktu yang memenuhi syarat akan dipromosikan menjadi P3K penuh waktu.
Namun, ia menekankan bahwa pengangkatan honorer baru sudah tidak diperbolehkan. “Jumlah honorer yang ada sekarang sudah melebihi batas yang diatur dalam penyusunan APBD. Berdasarkan Kemendagri No. 15, belanja kepegawaian maksimal 30%, sementara kami sudah mencapai 36%,” jelas Waes.
Ia juga menyatakan bahwa jika gaji P3K paruh waktu harus disesuaikan dengan UMR, akan sangat sulit dilakukan karena beban keuangan daerah yang sudah terbebani.
“Jika keuangan daerah mampu, akan kami akomodir, tetapi berdasarkan Permendagri No. 15, ada batasan yang tidak bisa dilanggar,” katanya.
Waes menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tidak dapat lagi mengangkat honorer, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN pasal 65 dan 66.
“Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer sampai beban yang cukup besar ini selesai,” tutupnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kebijakan kepegawaian di Lombok Timur ke depan akan berfokus pada pengelolaan tenaga kerja yang lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(TT).