Donggala

Polres Donggala Tetapkan Tersangka Korupsi Di Desa Bulawa

98
×

Polres Donggala Tetapkan Tersangka Korupsi Di Desa Bulawa

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala – Polres Donggala menetapkan satu tersangka korupsi inisial SS, tanggal 10 bulan 2 tahun 2025, yang sebenarnya ditetapkan jadi tersangka di bulan Januari tahun 2025, karena kendalanya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak semudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, ujar Kasad Reskrim IPTU Andi HS, SH.MH, pada hari Senin tanggal 10/2/2025, di ruangan kerjanya. Bersama awak media.

dalam tindak pidana umum. kita harus membutuhkan tim ahli, dan ahlinya bukan di Sulawesi Tengah. Ahli yang kita periksa dari kementerian desa, ahli yang kita periksa dari BPKP, kemudian ahli yang kita periksa dari ahli konstruksi, sedangkan satu Sulawesi Tengah ahlinya itu sama.

sehingga kita ngantri urutan keberapa kita,” kemudian kita langsung melakukan pemeriksaan. Jadi dari hasil pemeriksaan ahli ditemukan bahwa adanya kerugian negara sebesar Rp.377.326.342. jadi dana desa bidang pembangunan sub bidang kesehatan polindes TKD 2019 dan bidang pelaksanaan pembangunan sub bidang energi dan sumber daya mineral, area meditasi dan prasarana energi alternatif desa tahun 2021,

di desa bulawa Kecamatan Rio Pakava kabupaten Donggala. Kita agendakan hari Jumat mendatang, kita panggil sebagai tersangka, dan pada saat itu juga ada pada target juga kita langsung lakukan penahanan, dan menunggu tersangka berikutnya. Ungkap Andi HS, SH.MH

Jadi saya nggak berhenti sampai di sini, supaya saya nggak dikatakan bahwa cuma buang statemen saja di luar,” tetapi tidak bisa di buktikan. oleh karena itu saya membuka ruang ini,” saya membuka ruang sebesar-besarnya, kalau mau menagih janjinya datang kesini koordinasi langsung,

Nanti saya jelaskan. jadi jangan langsung menjustice karena proses hukum ini bukan dilik biasa, ini dilik spesialis, banyak pertimbangan- pertimbagan hukum yang harus kita telaah dulu baru kita menetapkan orang sebagai tersangka.

,”untuk pasal yang di kenakan kepada pelaku Undang-undang korupsi nomor 91 denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. Untuk Ancaman Hukumannya paling singkat 4 tahun. Pasal 3 ancaman Hukumannya paling singkat 1 tahun paling lama 29 tahun denda 50 juta dan paling banyak 1 miliar. Pungkasnya.

(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *