TAKALAR

Sempat Bebas, Kades Kadatong Akhirnya Divonis 10 bulan Penjara Pada Kasus Pelecehan Seksual

69
×

Sempat Bebas, Kades Kadatong Akhirnya Divonis 10 bulan Penjara Pada Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Topikterkini.com — Setelah sempat dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan negeri Takalar, pada 10 juni 2024 lalu, kini Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, tampaknya harus menelan pil pahit buntut dari perbuatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap warganya.

Abdul Rauf (Kades.red) terpaksa harus digelandang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, yang menyatakan Abdul Rauf bersalah dalam kasus pidana.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diterima oleh Jaksa penuntut umum Kejari Takalar, pada 12 Februari 2025, Abdul Rauf dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- dengan ketentuan subsidair 1 bulan pidana penjara jika tidak dibayarkan. Terpidana juga diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp.4.610.000,- kepada korban sebagai bentuk ganti rugi.

Sebelumnya, Abdul Rauf sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar melalui Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Tka pada 10 Juni 2024. Namun, Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan bebas tersebut.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Abdul Rauf terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara serta membayar ganti rugi kepada korban.

Pihak Kejari Takalar menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *