TAKALAR, Topikterkini.com — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan TanakekeTanakeke, Senin (24/2/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana proyek (Rekanan).
Hal itu diungkapkan Kajari Takalar, Tenriawaru, dalam konferensi pers usai dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap keduanya.
“Telah ditetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial JM sebagai PPK dan JH sebagai rekanan,” terang Kajari Takalar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tenriawaru, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 600 juta.
JM dan JH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang berlaku sejak hari ini, 24 Februari sampai tanggal 15 Maret 2025,” tambahnya.
Proyek tersebut diketahui terletak di Desa Tompotana dan Desa Maccini Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke, dengan anggaran sebesar Rp.1,6 miliar dari APBN tahun 2023. (*)











