Topikterkini.com.Donggala – Petugas Satresnarkoba Polres Donggala pada hari Sabtu tanggal 08/03/2025, menerima informasi dari masyarakat kelurahan kabonga besar Kecamatan banawa Kabupaten Donggala, bahwa sering terjadi tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut petugas satresnarkoba, melalui kasat Narkoba Iptu Andi Ardin SH. bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud,
setibanya di lokasi anggota melakukan penyelidikan lebih dalam dan mendapat informasi bahwa lk. GW alias Gun sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kelurahan kabonga besar Kecamatan banawa Kabupaten Donggala.
Kemudian pada hari yang sama tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 wita petugas Sat Narkoba Polres Donggala yang terlibat dalam operasi pekat 2025, melakukan penangkapan dan pada saat diamankan lk. alias GW sempat membuang sebuah kotak kecil, info tersangka sempat buang kotak warna merah ke tanah, namun dilihat oleh pihak polisi,
kemudian polisi mengamankan barang tersebut, dan pada saat kotak tersebut dibuka dengan disaksikan kepala dusun, polisi menemukan tiga paket serbuk kristal bening di dalam kotak kecil tersebut, dan pada saat interogasi lk. GN alias Gun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri,
setelah itu petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Donggala, membawa terduga beserta barang bukti ke Mako Polres Donggala. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Pungkasnya.
Laporan: Alir.











