Topikterkini.com.Donggala – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama masa libur Lebaran 2025. Hal ini sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meskipun libur nasional ditetapkan oleh Menpan-RB mulai 28 Maret hingga 8 April 2025.
“Kami tetap membuka pelayanan pada tanggal 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025. Seluruh UPTD Dukcapil di kecamatan juga ikut melaksanakan pelayanan ini,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Donggala, Dr. Rahmanur, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (10/4/2025).
Dr. Rahmanur menyampaikan, selama tiga hari pelayanan di masa libur tersebut, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk berbagai keperluan administrasi. Pada Kamis, 28 Maret, tercatat pelayanan perubahan data sebanyak 13 orang, penerbitan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 9 berkas, pencetakan ulang KTP hilang sebanyak 2, serta 4 orang pendatang dari luar kota yang mengurus dokumen kependudukan di Donggala. Selain itu, ada pula permohonan surat keterangan domisili sebanyak 4.
Pada Kamis, 3 April 2025, Dukcapil kembali membuka pelayanan dengan hasil antara lain: 5 berkas KK, 8 pencetakan KTP baru atau PRR (print ready record), 2 pencetakan KTP luar daerah, serta 8 permohonan perubahan elemen data. Ada juga pelayanan untuk pencatatan kematian.
Kemudian pada Jumat, 4 April 2025, terdapat pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 3, KK sebanyak 13, pencetakan KTP sebanyak 17, termasuk 2 PRR baru, serta 5 pendatang. Tercatat pula 10 perubahan elemen data lainnya.
Pelayanan ini, lanjutnya, tidak hanya dilakukan oleh Dukcapil Donggala, tetapi merupakan instruksi nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Dukcapil provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. “Instruksi tersebut kami terima langsung dari Dirjen Dukcapil melalui rapat daring sebelum masa libur dimulai,” jelasnya.
Rahmanur juga menambahkan bahwa pada hari pertama masuk kerja, 8 April 2025, masyarakat terlihat antusias mengurus dokumen kependudukan, seperti KK dan KTP. Hal ini terjadi karena saat ini jaringan pusat untuk perekaman KTP yang biasanya tersedia di kecamatan telah ditarik, sehingga perekaman hanya bisa dilakukan di dinas provinsi atau di Dinas Dukcapil kabupaten.
“Masyarakat yang ingin melakukan perekaman kami sarankan langsung ke Dinas Dukcapil, karena bisa langsung difoto untuk pembuatan KTP. Saat ini kecamatan belum bisa melayani karena belum ada jaringan,” ujarnya.
Atas perintah Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, saat ini Dukcapil tengah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk mengupayakan pengembalian jaringan layanan di kecamatan. “Kami berharap dalam 100 hari kerja Bupati Vera Elena Laruni dan Wakil Bupati Taufik M Burhan, atau bahkan sebelum itu, layanan di kecamatan sudah bisa kembali berjalan. Ini adalah program prioritas bupati dan wakil bupati terpilih,” tutup Dr. Rahmanur.
Laporan: Alir.











