Topikterkini.com.Donggala – Kepolisian Sektor (Polsek) Rio Pakava, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Senin tanggal (21/4/2025)
Penangkapan terjadi pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, Personil dari Tim Unit Scorpion Polsek Rio Pakava melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.” Ujar Kapolsek Iptu Afif
Yang mana sebelumnya, sekitar pukul 08.30 WITA di hari yang sama, Tim Unit Scorpion menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tawiora.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif,S.Hi. bersama personilnya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa Lk. L alias R (32) seorang petani asal Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulio, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.” Tutur Kapolsek
Tim Unit Scorpion yang dipimpin Kapolsek melakukan pengintaian dan berhasil mencegat tersangka bersama kendaraannya yaitu sepeda motor Honda Supra yang telah di modifikasi tersebut.
Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat Dudi (51), warga Desa Tawiora.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
23 (dua puluh tiga) paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, yang disimpan di dalam jok motor:
8 (delapan) paket seharga Rp 100.000
15 (lima belas) paket seharga Rp 200.000
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan sabu,
Uang tunai sebesar Rp 2.290.000 (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari transaksi penjualan sabu
tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Rio Pakava untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pihak Polsek juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Kepala Dusun sebagai saksi lapangan.
Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Donggala untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif,S.Hi mengatakan kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika. ” Pungkasnya.
(Alir).











