Topikterkini.com.Donggala – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dua orang yang mengendarai sepeda motor dari arah Palu menuju Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, sambil membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lapangan dan berhasil mencegat kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima, tepatnya di Desa Wani, Kecamatan Tanan Tovea, Kabupaten Donggala.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AY diketahui sempat menyerahkan barang bukti sabu kepada tersangka R, yang kemudian membuangnya ke jalan. Namun, aksi tersebut sempat terlihat oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu ukuran sedang, yang dibungkus dalam plastik kresek hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, AY dan R, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Aula Polres Donggala, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Ardin dan PLH Kasi Humas Polres Donggala Iptu Hizbullah, pada Rabu, 23 April 2025.
Laporan: Alir.











