Eksekusi Freddy Budiman pada Jumat dini hari, 29 Juli 2016, meninggalkan satu cerita penting. Bagi keluarga, tentu ini adalah duka mendalam. Namun tulisan ini tidak semata-mata tentang kesedihan itu. Fokusnya adalah wasiat Freddy—sebuah pengakuan yang menyeret nama-nama besar di institusi penegak hukum. Tabir gelap yang selama ini nyaris tak tersentuh.
Entah benar atau tidak, tapi pengakuan itu sudah tersiar. Realese hasil wawancara yang dirilis oleh Haris Azhar—saat itu Direktur Eksekutif KontraS—mengguncang publik. Bahkan Kapolri kala itu pun turut angkat bicara.
Sebelum mengulas lebih dalam, saya harus jujur: saya termasuk orang yang tidak sepakat dengan hukuman mati. Bukan karena membela pelaku kejahatan, melainkan karena saya percaya bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan melalui eksekusi. Namun biarlah, soal itu bisa kita bahas di lain waktu.
Sebagai rakyat, saya mengapresiasi niat pemerintah memberantas narkoba. Jika hukuman mati masih digunakan, saya yakin niatnya adalah demi menyelamatkan generasi muda serta menimbulkan efek jera. Tujuan mulia, tentu. Tapi karena kita hidup di dunia yang serba kompleks, tujuan mulia pun kerap tersandung kepentingan. Dan dalam konteks inilah, pengakuan Freddy menjadi sangat relevan.
Dalam catatan Haris Azhar, Freddy berkata, “Saya tidak takut mati, tapi saya mohon keadilan.” Dua kata kunci yang patut digarisbawahi: kematian dan keadilan. Freddy tampaknya memahami bahwa ajal adalah keniscayaan. Ia menerima kematian, tapi tidak menerima bahwa keadilan harus ikut dikubur bersamanya.
Menurut Freddy, ia bukan satu-satunya pelaku dalam bisnis narkoba. Ia menyebut ada keterlibatan sejumlah oknum di lembaga negara—termasuk di lingkungan BNN dan Polri—yang turut menikmati hasil kejahatan itu. Freddy bahkan mengaku telah menyetor miliaran rupiah kepada dua institusi tersebut untuk kelancaran bisnisnya, mulai dari pengamanan pasokan hingga distribusi. Tapi mengapa hanya dia yang harus dihukum?
Lebih ironis lagi, pledoi Freddy—yang konon memuat semua pengakuannya—hingga kini sulit ditemukan. Pengacaranya pun kabarnya tak bisa dihubungi. Sebuah kondisi yang hanya mempertebal kabut kecurigaan.
Harus diakui, praktik penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari harapan. Rakyat biasa kerap jadi pihak yang paling rentan dihukum, sementara oknum-oknum yang lebih berkuasa tetap bebas. Dalam kasus Freddy, jika pengakuannya benar, maka jelas: bisnis haram ini bukan hanya dinikmati sendiri, tetapi dinikmati bersama. Bersama siapa? Ya, bersama mereka—oknum penegak hukum yang selama ini seolah berada di balik layar.
Akhirnya, bagi saya, jika kelak terbukti bahwa pengakuan Freddy adalah kebenaran, maka kematiannya akan tercatat dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia akan dikenang bukan sekadar sebagai terpidana mati, tapi sebagai sosok yang menolak bungkam.
Dan benarlah kutipan puisi Wiji Thukul yang pas menutup tulisan ini:
“Aku belum mati, kata-kataku belum binasa.”
Freddy Budiman, orang yang menolak bungkam.
Wallahu A’lam Bishawab.









