TAKALAR

Bupati Takalar Hentikan Izin Toko Modern yang Kian Menjamur

39
×

Bupati Takalar Hentikan Izin Toko Modern yang Kian Menjamur

Sebarkan artikel ini
Surat Bupati Takalar perihal Moratorium izin toko modern. (Foto: tangkapan layar)

TAKALAR, Topikterkini.com — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pemberian izin pembangunan toko modern atau retail yang semakin menjamur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium Izin Toko Modern.

“Menyikapi perkembangan Toko Modern di Kabupaten Takalar saat ini yang jumlahnya dinilai melebihi potensi dan target pasar khususnya dalam Kota Takalar, serta sebarannya
yang menumpuk dalam kota,” bunyi surat tersebut.

Sementara disisi lain, Pemerintah  Daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif.

“Dipandang perlu untuk melakukan Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan  untuk wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan
jumlah Toko Modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian surat tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Bupati Takalar.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik Takalar dihebohkan dengan pembangunan dua unit Toko Retail di kota Takalar.

Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisisi Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut, pada Rabu 14 Mei 2025 lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *