Topikterkini.com.Donggala – M Rusli, pegawai honorer UPTD Capil Tanantove kabupaten donggala. Yang lolos seleksi P3K kabupaten donggala tahun 2024 kemarin, dan M Rusli selama ini kerja juga di kantor desa wani 1 kecamatan tanantove, sebagai kaur pemerintah desa wani satu.
Hasil penelusuran LIN lembaga Investasi Negara Sulteng, ternyata M Rusli suda menjabat kaur pemerintah desa wani 1 selama kurang lebih 4 tahun, ia juga kerja honorer UPTD Capil Tanantove suda sekitar 10 tahun, ungkap Lukman Hadi ketua DPD Lin Sulteng.
Kepala dinas Capil kabupaten donggala harus bertindak tegas terhadap salah satu pegawai honorernya, dimana pegawai tersebut dalam sebulan menirama gaji dari negara 1 bulan dua kali, gaji dari desa wani 1, dan UPTD dinas Capil kabupaten donggala.
hal ini mendapat sorotan dari ketua LIN DPD Sulteng AKP Lukman Hadi saat di temui Jumat (30/5/2025).
ia juga meminta kepada Sekretaris Daerah kabupaten Dr H Rustam Efendi, untuk mengundang langsung M Rusli, untuk di mintai keterangannya, ungkap Lukman Hadi.
Kasihan Negara bayar gaji dua kali untuk satu orang dalam sebulan, hal ini tidak di benarkan dalam aturan, dan ia juga meminta bila perlu BPK turun langsung dan audit yang bersangkutan, ujarnya
(Alir).











