TAKALAR

Selamatkan Aset Daerah, JPN Sukses Kawal Eksekusi Lahan Eks Pasar Tala-Tala Milik Pemkab Takalar

29
×

Selamatkan Aset Daerah, JPN Sukses Kawal Eksekusi Lahan Eks Pasar Tala-Tala Milik Pemkab Takalar

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pemkab Takalar usai pelaksanaan eksekusi lahan eks pasar tala-tala, Desa Bontoloe, kecamatan Galesong. Kamis (10/7/2025).

TAKALAR, Topikterkini.com — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset daerah. Kali ini, JPN berhasil mengawal pelaksaan eksekusi lahan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga (sejak tahun 2015) tanpa dasar hukum yang jelas.

Lahan yang dimaksud tersebut adalah eks Pasar Tala-Tala yang terletak di dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), itu merupakan tindakan lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 169K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017.

Eksekusi dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Takalar, Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta pemerintah daerah. Prosesnya berjalan aman dan tertib meski sempat diwarnai penolakan dari pihak yang menempati lahan secara ilegal. Namun berkat koordinasi yang matang, seluruh tahapan berjalan lancar.

Hal itu dilakukan sebagai langkah penertiban aset daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegiatan eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan dan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian , TNI, Satuan Polisi PP Kab. Takalar, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar  dan disaksikan unsur Pemerintah Daerah, pihak Kecamatan, Kelurahan, serta masyarakat sekitar.

Tim Jaksa Pengacara Negara hadir mendampingi secara penuh guna memastikan seluruh tahapan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, serta untuk memberi pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai pemilik sah lahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, S.H.,MH didampingi oleh Kasi Datun Mona Lasisca, SH., MH menegaskan bahwa kehadiran JPN merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Kejaksaan hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah demi melindungi kepentingan keuangan atau kekayaan negara/daerah,” ujar Tenriawaru.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati hukum dan mendukung upaya penertiban aset daerah demi optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan pelayanan publik.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Takalar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi, baik dari Pengadilan Negeri Takalar, Polres Takalar, TNI Kodim 1426 Takalar, Satpol PP, Aparat desa dan kecamatan, serta tokoh masyarakat Kec.Galesong.

Dengan eksekusi ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen terus melakukan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah yang dikuasai secara tidak sah, agar kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *