TAKALAR, Topikterkini.com — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Minasa Keadilan kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), LKBH Minasa Keadilan berhasil mendorong penghentian proses hukum terhadap pasangan suami isteri (Pasutri) yang sebelumnya berstatus tersangka di Takalar.
LKBH Minasa Keadilan yang dipimpin langsung oleh Direktur Muhammad Arsyad bersama tim kuasa hukum menyampaikan bahwa, proses hukum terhadap pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP telah berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Tersangka perempuan yang sebelumnya ditahan kini resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan dan diserahkan kembali kepada keluarganya pada hari ini, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Sementara itu, suami dari tersangka, meskipun juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama, sejak awal tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang serius. Kuasa hukum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pertimbangan kemanusiaan yang disikapi secara bijak oleh pihak Kejaksaan.
“Pasangan suami istri ini kami dampingi sejak awal. Suaminya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan kami sangat mengapresiasi respons kemanusiaan dari pihak Kejaksaan dalam menangani perkara ini,” ujar Muhammad Arsyad.
LKBH Minasa Keadilan telah beberapa kali mengupayakan mediasi antara tersangka dan korban, namun selalu berakhir tanpa kesepakatan. Terobosan akhirnya terjadi pada 28 Juli 2025, saat Pemerintah Desa memfasilitasi kembali ruang mediasi, yang kemudian membuahkan hasil kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Pasca kesepakatan damai, Kejaksaan segera menindaklanjuti melalui ekspos internal kepada pimpinan, dan pada Jumat, 1 Agustus 2025, disetujui untuk dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Karena keterbatasan waktu, pelaksanaan pembebasan dari Lapas baru dapat dilakukan pada hari ini, Sabtu, 2 Agustus 2025.
“Atas nama LKBH Minasa Keadilan, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan atas kebijaksanaan dan keadilannya, serta kepada Pemerintah Desa atas peran aktif dalam memfasilitasi mediasi. Kasus ini membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” tutup Arsyad. (*)











