Donggala

Satpol PP Donggala Raih Peringkat 3 Terbaik, Siap Jadi Percontohan Penegakan Perda

146
×

Satpol PP Donggala Raih Peringkat 3 Terbaik, Siap Jadi Percontohan Penegakan Perda

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Donggala berhasil meraih peringkat terbaik ke-3 dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan program pemerintah daerah. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, bersama Wakil Bupati Taufik M. Burhan, serta Sekretaris Daerah Dr. H. Rustam Efendi, Minggu (17/8/2025).

Kasat Pol PP Donggala, Haidar, AM, mengungkapkan bahwa Satpol PP memiliki peran penting sebagai pengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam urusan wajib pemerintahan dan pelayanan dasar. Selain itu, Satpol PP juga berfungsi sebagai koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Donggala.

“Dengan adanya tenaga PPNS yang telah mengikuti Diklat Penyidik Polri di Pusdik Reserse Megamendung, mereka kini siap membantu proses penyidikan pelanggaran perda di Donggala,” jelas Haidar.

Adapun tiga PPNS yang telah lulus asesmen Kejaksaan Agung yakni:

  1. Moh. Saiful, S.Sos
  2. Rahmadin, S.IP
  3. Rusdianto, SH

Selain tugas penyidikan, Satpol PP Donggala saat ini juga gencar menegakkan perda melalui penertiban hewan ternak. Langkah ini sejalan dengan visi Bupati Vera Elena Laruni dan Wakil Bupati Taufik M. Burhan yang ingin menjadikan Donggala sebagai kabupaten percontohan penegakan perda di Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski demikian, Haidar menegaskan bahwa Satpol PP masih menghadapi keterbatasan anggaran dan sarana prasarana. “Kami berharap adanya tambahan biaya operasional untuk mendukung program-program pemerintah, terutama dalam penegakan perda yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana memadai,” ujarnya.

Sebagai bentuk perhatian, Bupati Vera Elena Laruni telah memerintahkan pembangunan kembali kantor Satpol PP pada tahun 2026, karena kondisi kantor lama sudah tidak layak pakai. Rencana pembangunan mencakup fasilitas ruang khusus PPNS agar fungsi penegakan perda dapat berjalan maksimal.

“Satpol PP memiliki tanggung jawab besar sebagai penegak perda, sehingga harus didukung dengan kantor dan fasilitas yang memadai,” tegas Haidar.

(Alir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *