Topikterkini.com.Donggala – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Donggala. Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi terpisah, yakni Arianto alias Anto Bolong serta kakak beradik berinisial RP (41) dan MA (22).
Kasus ini dirilis di ruang pertemuan Yery Mamentawalo Polres Donggala, Selasa (16/9/2025), oleh Kasi Humas Ipda Andhi Marjianto bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Willem Philips Rumbino.
Penangkapan Anto Bolong
Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka Arianto kerap melakukan transaksi sabu di Desa Malonas, Kecamatan Dampelas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuknya di SPBU Desa Sioyong.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan total berat 12,28 gram, yang disembunyikan di laci motor serta dompet tersangka. Arianto mengaku sudah mengedarkan sabu sejak Mei 2025, yang diperolehnya dari kawasan Kayumalue untuk diedarkan ke Desa Malonas.
Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun 3 bulan penjara pada 2017. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Kakak Beradik RP dan MA
Satresnarkoba Polres Donggala juga berhasil menghentikan aksi ugal-ugalan kakak beradik RP dan MA di Jalan Trans Palu–Sabang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan. Saat dikejar, keduanya sempat membuang satu bungkus hitam ke pinggir jalan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 paket besar sabu seberat 20,52 gram,
- plastik klip kosong,
- timbangan digital,
- handphone, tas selempang, dompet, serta uang tunai Rp497 ribu,
- 1 unit motor Honda Genio tanpa plat nomor.
Komitmen Polres Donggala
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Polres Donggala berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Donggala. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Alir).











