Topikterkini.com-Jeneponto- Proyek pembangunan lanjutan Rest Area Jeneponto Tahap IV di Karamaka, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah milik Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga dikerjakan tanpa kejelasan dokumen dan pengawasan yang semestinya.
Pantauan di lapangan, tak tampak papan informasi proyek yang biasanya memuat sumber dana, nilai anggaran, dan identitas pelaksana pekerjaan di sekitar Rest Area yang luasnya mencapai 3,5 Hektare itu. Sejumlah pekerja juga terlihat tanpa alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Aktivis Jeneponto, Rahmat Hidayat, SH., menyebut proyek tersebut sebagai “Proyek Siluman” karena minim transparansi dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
“Proyek dari Pemprov Sulsel kok dikerjakan begini. Mana papan proyeknya? Siapa pelaksananya? Kami tidak tahu apa-apa di lapangan,” ujar Rahmat, Senin (6/10/2025).
Rahmat juga menyoroti tidak adanya konsultan pengawas di lokasi. “Yang kerja hanya buruh. Pengawas dan pelaksana tidak kelihatan. Pekerja pun tanpa pakaian pengaman sesuai aturan teknis,” tambahnya.
Ia mengaku menemukan kejanggalan pada material yang digunakan. Menurutnya, campuran pasir dan material lain yang ada di lokasi patut dipertanyakan.
“Pasirnya tidak jelas apakah sudah uji laboratorium atau belum. Pondasi beton ada yang baru, ada yang sambungan lama. Kalau memang proyek lanjutan, harus ada kesesuaian struktur,” ujarnya.
Selain itu, di pintu masuk lokasi proyek yang berada di tepi jalan nasional, tidak tampak rambu-rambu keselamatan atau tanda peringatan bagi pengendara.
“Ini jalan nasional, tanjakannya tajam. Mestinya ada rambu keluar-masuk kendaraan proyek. Tapi nihil,” tegas Rahmat.

Pekerja Sebut Nama Haji Naba
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak dari Gowa.
“Itu punya Haji Naba, orang Gowa. Pelaksananya Irfan Daeng Lipung, konsultan pengawasnya Rahman dan Wandi,” ungkap seorang pekerja yang tidak mengenakan APD.
Beberapa pekerja lainnya bahkan menyebut baru seminggu bekerja di lokasi dan berasal dari Makassar atau Gowa.
“Tu rawa (kami orang Makassar/Gowa), baru seminggu kerja,” ujar salah seorang di antara mereka.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana Irfan Daeng Lipung belum membuahkan hasil. Pesan dan panggilan telepon melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum dijawab.
Proyek Rp5,8 Miliar dari Pemprov Sulsel
Berdasarkan data, proyek pembangunan lanjutan Rest Area Jeneponto Tahap IV Tahun Anggaran 2025 berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Provinsi Sulsel.
Program tersebut masuk dalam kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota, dengan nilai kontrak Rp5,881 miliar dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek ini merupakan lanjutan dari program “Andalan Sulsel”, yang menjadi jargon pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi Masse.
Proyek Rest Area Belum Juga Beroperasi
Sebelumnya, Gubernur Andi Sudirman sempat menyatakan bahwa pembangunan rest area merupakan bagian dari prioritas infrastruktur pendukung transportasi di Sulsel.
Rest Area Jeneponto bersama Rest Area Datae di Sidrap mulai dibangun sejak tahun 2021. Namun hingga April 2025, proyek Rest Area Jeneponto belum beroperasi, sementara Rest Area Datae Sidrap justru tidak terawat dan memerlukan rehabilitasi.
Kepala Dinas SDA-CKTR Sulsel, Andi Darmawan Bintang, pada April lalu memastikan proyek rest area akan tetap dilanjutkan karena merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten.
“Rest area tetap kita lanjutkan karena itu kewajiban kita dengan pemerintah kabupaten. Untuk Jeneponto memang belum selesai, dan akan dilanjutkan hingga tuntas,” kata Darmawan kala itu.
Aktivis Desak APH Turun Tangan
Melihat kondisi di lapangan, Rahmat mendesak aparat penegak hukum (APH) turun langsung untuk menelusuri indikasi penyimpangan proyek tersebut.
“Kami minta APH segera turun. Jangan biarkan tanah Jeneponto dikerjakan oleh pelaksana ‘siluman’. Harus ada transparansi dan akuntabilitas, apalagi ini proyek miliaran rupiah,” tegasnya.
Apabila benar proyek dengan nilai Rp5,8 miliar ini tidak sesuai prosedur dan minim pengawasan, maka dugaan pelanggaran administrasi hingga korupsi patut diselidiki lebih lanjut. Warga dan aktivis setempat menuntut agar pemerintah provinsi memberi klarifikasi terbuka terkait pelaksana proyek dan sumber anggarannya.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











