Donggala

Donggala Kuatkan Peran Adat Lewat Program BERADAT, Revitalisasi Kearifan Lokal Desa Mandiri dan Harmonis

146
×

Donggala Kuatkan Peran Adat Lewat Program BERADAT, Revitalisasi Kearifan Lokal Desa Mandiri dan Harmonis

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala Pemerintah Kabupaten Donggala terus berupaya memperkuat peran lembaga adat sebagai pilar harmoni sosial dan tata kelola desa. Melalui program BERADAT (Berani, Tangguh, Aman, dan Sejahtera), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Donggala menempatkan adat sebagai instrumen penting dalam membangun desa yang berdaya dan berkarakter.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat Desa dan TTG, Ihlal Languaja, S.Skom., M.Ap, menjelaskan bahwa program ini memberikan landasan kuat bagi pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat dalam memahami, mengelola, dan melestarikan hukum adat secara sistematis.

“Program ini berfokus pada penguatan peran lembaga adat agar adat kembali menjadi roh kehidupan sosial di tingkat desa,” ujar Ihlal, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, adat memiliki empat peran strategis yang menjadi fondasi kehidupan sosial di Donggala.

Pertama, sebagai penjaga harmoni sosial. Adat berperan penting dalam menanamkan nilai gotong royong, saling menghormati, dan toleransi antarwarga. Nilai-nilai ini diwariskan secara lisan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan masyarakat Donggala hidup dalam keseimbangan dan kebersamaan.

Kedua, sebagai sarana penyelesaian konflik secara damai. Mekanisme adat mengutamakan musyawarah dan mufakat, bukan sanksi formal.

“Adat tidak mencari siapa yang salah, tapi bagaimana hubungan sosial bisa dipulihkan kembali,” tegas Ihlal.
Pendekatan ini mencerminkan keadilan restoratif yang telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat adat Donggala.

Ketiga, adat sebagai media pendidikan nilai kebersamaan. Melalui partisipasi dalam upacara adat, kerja gotong royong, dan cerita lisan, anak-anak belajar tentang tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap orang tua, serta pentingnya menjaga lingkungan.

Keempat, adat sebagai instrumen pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal. Masyarakat adat Donggala memiliki aturan ketat dalam menjaga alam, termasuk larangan merusak hutan keramat atau wilayah sakral. Tradisi ini berfungsi sebagai hukum konservasi alami yang efektif dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Namun, Ihlal juga menyoroti tantangan besar di era modern, seperti melemahnya peran tokoh adat akibat globalisasi dan modernisasi. Karena itu, program BERADAT hadir untuk merevitalisasi nilai-nilai adat dengan pendekatan yang adaptif dan terstruktur.

“Ini bukan hanya tentang melestarikan masa lalu, tapi bagaimana kearifan lokal bisa menjadi solusi atas persoalan masa kini,” tambahnya.

Melalui program ini, hukum adat akan didokumentasikan secara sistematis dan akan dilakukan pelatihan kader adat muda agar tradisi luhur tidak hilang ditelan zaman.

Kepala Dinas PMD Donggala, Fauzia, turut mengapresiasi inisiatif ini.

“Semoga program BERADAT benar-benar menjadi wadah penguatan jati diri masyarakat desa—berani, tangguh, aman, dan sejahtera,” ujarnya.

Dengan semangat BERADAT, Donggala meneguhkan langkahnya menjadikan adat sebagai jantung pembangunan desa, sekaligus sumber kekuatan sosial menuju masyarakat yang harmonis, mandiri, dan berdaya.

(Alir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *