BUOL

Satresnarkoba Polres Buol Tangkap Petani Bawa Sabu 3, 65 Gram di Depan Indomaret

67
×

Satresnarkoba Polres Buol Tangkap Petani Bawa Sabu 3, 65 Gram di Depan Indomaret

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Buol, Sulawesi Tengah —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil menangkap seorang pria berinisial R alias L (34 tahun), seorang petani/pekebun, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendy Febrianto, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Saparudin.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R alias L mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket berisi narkotika jenis Shabu di salah satu agen di Kelurahan Kali, dengan imbalan uang sebesar Rp100.000,” ungkap Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) sachet plastik bening besar berisi narkotika jenis Shabu seberat bruto 3,65 gram;
  • 1 (satu) unit handphone OPPO A15;
  • serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Narkoba menegaskan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine.

“Terduga pelaku R alias L dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menelusuri lebih jauh pihak yang menyuruh atau pemilik barang haram tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Buol,” tegas Iptu Irfendy Febrianto.

Polres Buol menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Buol, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang.

Sumber: Humas Polres Buol.

Editor: HS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *