HUKRIMJENEPONTOKriminal

Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pelaku Ditangkap

153
×

Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Para pelaku pengedar Sabu-sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jeneponto. (Foto:Istimewa)

Topikterkini.com–Jeneponto– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika. Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah diringkus dalam operasi beruntun selama dua hari di Jeneponto dan Kabupaten Gowa.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang bandar lokal berinisial H alias L di Lingkungan Pa’lameang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Selasa (11/11/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga bahwa rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi.

Saat diamankan di teras rumahnya, petugas menemukan satu sachet sabu yang dipecah dalam lima sachet kecil dengan berat bruto 0,90 gram, sepuluh plastik klip kosong, sebuah tas, serta ponsel Oppo yang digunakan pelaku. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa H aktif mengedarkan sabu dalam kemasan eceran.
Dalam pemeriksaan pendahuluan di Posko Opsnal, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya di Kabupaten Gowa, berinisial I, dengan harga Rp 400.000.

Mendapatkan identitas pemasok, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat. Pada Rabu (12/11/2025) malam, polisi menyasar sebuah rumah di Jalan Dirgantara 4, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Gowa.

Di lokasi itu, petugas menemukan pelaku I tengah duduk di teras rumah. Saat penggeledahan berlangsung, seorang pria lain berinisial MR yang berada di dalam rumah juga ikut diamankan karena diduga terlibat.

Polisi lalu menemukan satu dompet hitam berisi satu sachet sabu milik I, serta dua unit ponsel Android yang diduga menjadi sarana komunikasi ketiganya.

Para pelaku langsung digelandang ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyebutkan bahwa jaringan ini diduga aktif mengedarkan sabu dari Gowa ke Jeneponto melalui jalur pertemanan dan sistem perantara.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, SIK., MIK., menyatakan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus peredaran narkoba di daerah.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat berterima kasih atas laporan masyarakat. Tanpa dukungan mereka, operasi seperti ini tidak akan berjalan lancar,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *